Umum

Pansus Tetapkan PDAM Akan Berubah Jadi Perumda, Bukan Perseroda

Portltiga.com - PDAM Surya Sembada Surabaya akhirnya tetap menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tidak migrasi menjadi Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah). Hal ini terungkap ketika seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, bahwa perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya ini tetap menjadi Perumda.

Anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya, Mahfud mengatakan, dari berbagai hearing baik dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, ahli, maka disetujui PDAM Surabaya tetap Perumda.

“ Jadi harapan kita agar PDAM Surya Sembada Surabaya tetap dikuasai oleh Pemkot ya harus Perumda, bukan Perseroda,” uja Mahfud kepada wartawan di Surabaya, Selasa (09/07/2024).

Ia menambahkan, sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih prioritas kepada pelayanan masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda maka orientasinya adalah bisnis.

Mahfud menjelaskan, Pansus menilai PDAM Surya Sembada Surabaya perusahaan daerah yang masih berkinerja sangat bagus, dan masih profit (untung) sehingga tidak perlu adanya investor.

Contohnya, kata politisi PKB Kota Surabaya ini, setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan bukan dari PDAM, maka PDAM dengan cepat meng cover tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air.

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

“ Artinya, Pansus menilai sampai saat ini yang ideal bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda, bukan Perseroda,” tuturnya.

Mahfud mengakui, sebelumnya sedikit ada perbedaan pendapat antar anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada. Namun, saya pribadi konsisten bahwa PDAM milik Pemkot Surabaya ini harus tetap Perumda.

“ Karena saat di Bapperda, Bamus, hingga Paripurna Dewan pembahasannya adalah Perumda, maka saya tetap bersikeras PDAM adalah Perumda. Alhamdulillah, seluruh anggota Pansus akhirnya menyetujui Perumda bukan Perseroda,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes

Mahfud kembali mengatakan, saat ini tahap selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal didalam Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya.

Sementara itu Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan Pansus maka disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya.

“ Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda,” pungkas Arief.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …