Portaltiga.com - Satpol PP Surabaya yang gencar melakukan razia minuman beralkohol mendapat perhatian dari DPRD Surabaya. Komisi B memberikan dukungan pada aparat penegak perda ini untuk terus melakukan razia tersebut. Hal itu agar peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan bisa diminimalisir, terutama yang tidak berizin.
Hal ini disampaikan anggota Komisi B Pertiwi Ayu Krishna. Ia mengatakan mendukung langkah dan tindakan tegas Satpol PP yang menggelar pengawasan minuman beralkohol tanpa izin dan di beberapa toko di sejumlah kawasan di Surabaya.
“Pengawasan seperti ini harus gencar dilakukan. Ini harus dilaksanakan kontinyu,” ujarnya.
Ayu, apaan akrab Pertiwi Ayu Krishna nenerangkan dengan temuan adanya toko yang tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol, mengindikasikan ada peredaran yang sembunyi-sembunyi. Dengan razia oleh Satpol PP bersama tim Pemkot lainnya, ia berharap pelanggaran yang sama tidak terulang
Baca Juga : Pokja Judes Respon Cuaca Panas Dengan Bagi Minuman ke pengendara
Menurut dia, pengusaha seharusnya juga memiliki kesadaran yang tinggi menjalankan usahanya. “Hal itu sebagai wujud cinta turut menjaga Kota Surabaya,” ungkapnya.
Legislator perempuan ini menambahkan peredaran minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda. Bahwa setiap usaha yang memperjualbelikan minuman itu harus mengantongi izin.
Baca Juga : Viral di Grup WA Minum Sachet Beralkohol, Ini Hasil Monitoring Dinkes Surabaya
Ditegaskan, kebijakan perizinan tersebut sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa. “Maka, adanya perda sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” ujar Ayu.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya memang rutin dan gencar menggelar pengawasan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa toko. Di sejumlah lokasi ditemukan toko menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai izin. Bahkan ada pula toko yang justru tidak mengantongi izin.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.