Portaltiga.com - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Representative Office (RO) 3 Ruas Tol Surabaya-Gempol, melakukan penyesuaian tarif mulai Sabtu (30/9/2023) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1137/KPTS/M/2023 Tanggal 5 September 2023, tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
General Manager RO 3 PT JTT D. Hari Pratama menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi," ujarnya, Rabu (27/9/2023)
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019 - 28 Februari 2023 sebesar 12,31% untuk segmen Surabaya-Porong dan periode 1 Juni 2020 - 31 Mei 2022 sebesar 5,91% untuk segmen Porong-Gempol.
Menurut Hari Pratama, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” terangnya.
Baca Juga : Ini Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Per 3 Januari 2020
Lebih lanjut Hari mengatakan, PT JTT secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol.
“Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” ujarnya.
Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol. Selain itu, juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol.
Baca Juga : Tahun Depan E-Toll Tidak Berlaku, Lho
“PT JTT terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol,” imbuh Hari Pratama.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JTT melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media massa, media online, media sosial, media cetak, dan media luar ruang.
PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup dan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan. Jika lelah berkendara, istirahat di tempat yang telah disediakan. Tetap berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku di jalan tol.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-13646-catat-ini-tarif-baru-tol-surabayagempol-per-30-september-2023