Intermezzo

Ada Cuti untuk Karyawan yang Mengkhitankan Anak, Anda Sudah Tahu?

Portaltiga.com - Ternyata ada jatah cuti khusus karyawanyang sedang mengkhitankan anaknya. Cuti berbayar ini merupakan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang (UU).

Cuti khitan ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Cuti khusus jika anak disunat dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.libur
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Berapa hari cuti khusus untuk mengkhitankan anak?

Baca Juga : Tanggal Merah Bulan Juni 2023, Yuk Kita Liburan

Menurut pasal 93 ayat 4, ada beberapa cuti khusus yang bisa didapatkan dalam berbagai kondisi, termasuk khitan anak. Berikut ini deretannya:

a. Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.
b. Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
c. Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 (dua) hari.
d. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
e. Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari.
f. Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari, dan.
g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Baca Juga : Libur Maulid Tidak Jadi Tanggal 19 Oktober, Lho

Meski begitu pelaksanaan ketentuan di atas harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

Sumber: haibunda.com

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait