Umum

Kejari Surabaya Kembalikan Aset PT PWU Senilai Rp10 Miliar

Portaltiga.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya melakukan Pengembalian Aset kepada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim berupa 1 buah bangunan tempat tinggal beserta Sertifikat HGB No.55/K Surat Ukur No. 117 Tahun 1983 yang berdiri di atas tanah di Jalan Comal No. 29 Surabaya.

Penyerahan aset tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Datun dikantor Kejakasaan Negeri (Kajari) Surabaya, Selasa (18/4/2023).

Penyerahan aset senilai Rp10.541.000.000 ke PT PWU Jatim ini dilakukan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 85/Pid.Sus-TPK/2022/PNSby tanggal 31 Januari 2023.

Menurut Direktur Utama (Dirut) PWU Jatim Erlangga Satriagung, aset itu berasal dari nasionalisasi perusahaan belanda “N.V.P.A. Regnault’s Verf,ink & Blikfabriek “ (Perusahaan Cat Patna) yang kemudian digabung menjadi Perusahaan Daerah Aneka Kimia berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.25 Tahun 1984.

Baca Juga : PWU Sanggup Setor Rp2,2 M untuk PAD 2025, 2 Anak Perusahaannya Belum Pulih Pascapandemi

"Selanjutnya terjadi penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT PWU Jatim) berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 5 Tahun 1999 tentang Penggabungan 5 (lima) Perusahaan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur," ujarnya.

Upaya penyelamatan aset ini kata Erlangga adalah hasil sinergi kuat yang telah terbangun antara PT PWU Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga : PT PWU Butuh Suntikan Dana Rp250 Miliar, untuk Ini Lho

PT PWU Jatim lanjut Erlangga memiliki lebih dari 100 titik bidang tanah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur dan tidak sedikit diantaranya bermasalah.

"Kita akan terus berupaya untuk melakukan penyelamatan terhadap aset-aset lainnya yang masih dalam sengketa atau ditempati pihak ketiga," pungkasnya. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait