Portaltiga.com - Nenek berusia 82 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dilaporkan menyalahgunakan uang Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi. Yuli Puspa pun harus berurusan dengan Direktorat Reserse Pidana Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim.
Persoalan ini berawal pada akhir 2020 lalu. Salah satu Koordinator Yayasan Budi Mulia Abadi Yulis Puspa bernisiatif membantu keuangan sebesar Rp1,25 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar program arisan yang terpaksa dihentikan di tengah jalan karena situasi ekonomi tidak menentu.
Namun sayang niat baik Yuli yang memberikan pinjaman belakangan dipermasalahkan dengan tuduhan penggelapan uang yayasan.
Ninayanti, penasihat hukum Yayasan Budi Mulia Abadi memandang kasus ini termasuk dalam korban ketidakadilan. Karena pihak yayasan yang mayoritas berusia lanjut itu harus menjalani pemeriksaan yang terkesan sangat janggal ini.
“Terus terang ini perkara saya bela prodeo. Karena saya merasa iba dan prihatin dengan kondisi ibu Yuli dan teman-teman di yayasan yang sudah sepuh-sepuh,” ujar Nina saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (10/4/2023)
Kata Ninayanti, secara hukum pihaknya bisa melihat laporan yang dilakukan oleh mantan karyawan yayasan dengan No LP/B/I/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023 ini sangat dipaksakan. Apalagi tuduhan mereka kliennya melanggar Pasal 227, Pasal 228, Pasal 263, Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.
“Sebetulnya pasal-pasal yang dilaporkan itu semuanya pidana umum kenapa ditangani oleh reskrim khusus,” ungkap Nina.
Selain itu, lanjutnya, yang melapor juga tidak punya legal standing, karena itu hanya mantan karyawan, bukan pengurus yayasan.
Baca Juga : Menteri AHY Bongkar Mafia Tanah, Kader Demokrat Full Support
“Ada apa di balik ini semua. Ini sepertinya sudah di desain sedemkian rupa. Karena itu saya yakin LP nya sangat dipaksanakan. Karena tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini," sebutnya.
"Uang ibu Yuli Puspa yang dipinjamkan kepada yayasan juga sudah dikembalikan. Pihak yayasan juga sudah memberikan surat pernyatan bahwa tidak ada masalah. Sehingga tidak ada unsur penggelapan sama sekali. Kenapa sekarang kok dibalik malah dilaporkan dan dibesar-besarkan,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Ninayanti, justru pihaknya saat ini mempertanyakan uang Rp35 miliar milik yayasan yang kini tidak diketahui keberadaanya. Kabarnya seluruh dana Yayasan itu di taruh deposito dan bilyet deposito dibawa oleh Sdr Tjokro Saputrajaya Ketua Yayasan BUdi Mulia Abadi periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca Juga : 49 Siswa SPN Polda Jatim Latihan Kerja di Polres Situbondo
“Kenapa kok penyidik itu tidak secara terbuka memeriksa saksi-saksi yang lain. Hari gini sudah banyak peristiwa yang mencoreng kredibilitas polisi, saya harap pihak kepolisian semakin berhati-hati dalam menangani kasus yang bakal menarik perhatian publik,” sarannya.
Pihaknya pun meminta agar masalah ini tidak diperpanjang lagi karena sudah janggal sejak awal. Dirinya meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto untuk memberikan atensi atas LP yang mengarah pada kriminalisasi ini.
“Mohon kepada yang terhormat Kapolda Jatim, kasus ini sangat mencederai nilai kemanusiaan,” pintanya.
Sementara itu, Yuli Puspa ditemui sebelum diperiksa di Polda Jatim mengaku capek bolak balik dan mondar mandir menjalani pemeriksaan. Tapi dengan niat ingin menjaga nama baik yayasan, ia dengan sabar menjalaninya.
“Harapan saya, segera selesai. Ini masalah kecil kok. Tidak ada masalah sebetulnya. Uang juga sudah dikembalikan oleh yayasan, tapi kok saya masih dipanggil-panggil begini,” keluh Yuli Puspa yang datang menggunaka kursi roda itu. (ars/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.