Umum

Komisi A DPRD Surabaya Berencana menyusun Raperda Perizinan

Portaltiga.com-Guna mewujudkan kepastian atas waktu, biaya dalam pengurusannya. Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, Jumat (14/10) mengharapkan, gagasan membuat Perda Perizinan masuk dalam Program Legislasi daerah (Prolegda) 2017. Ini akan menjadi perda yang merangkum setiap izin yang dikeluarkan setiap SKPD, terangnya Herlina menegaskan, dalam  usulannnya tentang aturan perizinan, nantinya juga akan dicantumkan mengenai sanksi yang dikenakan kepada para pelanggarnya. Jika lalai, dinas akan dikenai sanksi, ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Jumat (14/10/16). Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan,  Meski, untuk mempercepat proses perizinan,  pemerintah kota telah membuat terobosan dengan program Surabaya Single Window (SSW) maupun mendirikan Unit Pelaksana Teknis Satu Atap (UPTSA). Namun, kenyataannya, sampai saat ini masih banyak warga yang mengeluh soal proses perizinan. Ngurusnya di UPTSA, tapi juga masih ke dinas-dinas lain. Harusnya kayak Samsat, in out nya di situ saja, paparnya Herlina berharap dengan aturan itu nantinya, jika selama ini aturan masih bersifat parsial akan bisa terpadu. Untuk membahas raperda perizinan, Komisi A akan melibatkan instansi teknis, selain para pakar. Dalam rangka kemudahan investasi ini, nanti dalam pembahsannya akan melibatkan sejumlah pihak terkait. Senada dengan itu, anggota Komisi A lainnya, Fatkurohman menyatakan, dengan adanya Raperda perizinan, selain ada kepastian dalam prosedurnya, kalangan dewan juga akan lebih mudah mengawasinya. Selama ini aturannya berupa perwali di masing-maisng dinas terkait. Politisi PKS ini berharap, Raperda Perizinan yang diusulkan Komisi A, akan mendukung Raperda Perlindungan Tenaga Kerja yang digagas Badan Legislasi. Kebijakan ini (Kewajiban menampung Tenaga Kerja Lokal) akan efektif bila disertakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan di dunia usaha,ungkapnya.  (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait