Umum

ABSB Minta DPRD Jatim Desak Gubernur Revisi UMK 2023, Ini Alasannya

Portaltiga.com - Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu (ABSB) mendatangi gedung DPRD Jatim, Rabu (28/12/2022). Mereka mempotes keputusan Gubernur terkait penetapan UMK Jatim 2023 yang dinilai melanggar aturan yang ada. Mereka ditemui anggota Komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL).

Menurut Edi Kuncoro, perwakilan buruh mengatakan bahwa dalam penetapan UMK Jatim 2023 khususnya di 9 wilayah yakni Surabaya, Gresik, Pasurian Kota Kabupaten, Kabupaten Mojokerto, Kota Kabupaten Malang dan Kota Batu merugikan buruh.

"Penetapan UMK di 9 kabupaten itu jelas melanggaran Undang Undang yang ada. padahal kita selama 3 tahun sebelumnya tidak ada kenaikan UMK, tapi ketika kenaikan ada dan ada aturan hukumnya sebagai patokan, Gubernur malah mengindahkan aturan itu," ujarnya.

Dari catatan yang ada, kata Edi, Gubernur menetapkan UMK 2023 melanggar lima aturan yang ada di atasnya. Dan ini sangat disayangakan.

"Yang jelas-jelas dilanggar oleg Gubernur Peraturan Permanker no 18btahun 2022 yang menetapkan kenaikan UMK 2023 maksimal 10 persen. 9 kota/kabupaten sudah mengusulan kenaikan rata-rata 7 persen lebih. Namun sama Gubernur tidak dijalankan. Yang ada kenaikan cuma 3 sampai 6 persen," jelasnya.

Untuk itu, kata Edi, pihaknya meminta agar DPRD Jatim bisa meminta agar Gubernur membatalkan dan melakukan revisi terkiat keputusannya terhadap UMK Jatim 2023. Khususnya 9 wilayah kota/kabupaten tersebut.

"Kita juga akan melakukan beberapa langkah untuk meminta membatalkan dan merevisi SK terkait UMK 2023. Kita akan melaporkan ke Ombusmen melakukan class action," tegasnya.

Menanggapi hal itu, HPL mendukung apa yang disuarakan oleh para buruh. Sebab pihaknya melihat ada pelanggaran dalam penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya 9 kabupaten/kota yang ada di Jatim.

"Ada beberapa pelanggaran kalau saya melihat terkait penetapan UMK 2023 khusunya di 9 Kota Kabupaten. Yakni Surabaya, Gresik, Pasuruan Kota/Kabupaten, Mojokerto, Malang Kota/Kabupaten dan Kota Batu," ujarnya.

Menurut HPL, pelanggaran ini terjadi karena Gubernur menetapkan di luar kebijakan yang ada. Yakni melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Serta mengabaikan keputusan dari usulan bupati/wali kota.

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

"Kenaikan seharusnya minimal 7 persen. Ini malah di bawah 7 persen, bahkan tidak sampai 4 persen kenaikan. Lalu dimana juga usulan bupati/wali kota yang tidak dibuat acuan," ungkapnya.

Kata politisi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jember Lumajang ini, seharusnya Gubernur menjalankan sesuai dengan regulasi penetapan upah yang telah ditentukan oleh Kemeterian Tenaga Kerja. Kalaupun ada yang keberatan dari pengusaha ada mekanisme keberatan tersebut.

"Kalaupun ada keberatan kan ada mekanisme keberatan. Dan saya rasa itu juga bisa dilakukan. Sebab selama ini setiap keberatan pengusaha selalu diakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja. Dan tidak ada gejolak terkait hal itu," jelasnya.

Dijelaskan lagi oleh HPL, keberatan para pengusaha seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama Gubernur dalam menentukan UMK 2023. Sebab kondisi buruh dengam ancama resesi 2023 juga juga harus dipertimbangkan.

Baca Juga : Rekam Jejak Multazam, Aktivis Modal Pas-pasan Melenggang jadi Anggota DPRD Jatim

"Ini kalau diteruskan akan memalukan Jatim. Mengingat hanya Jatim yang tidak menjalankan permenaker no 18 tahun 2022. Saya khawatir Bu Gubernur diberi info yang salah oleh orang-orang yang punya kepentingan pribadi dan mengabaikan hak buruh," jelasnya.

"Kita akan meminta kepada pimpinan Komisi E dan DPRD Jatim untuk meminta kepada Gubernur agar melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait UMK 2023 yang telah ditetapkan," lanjutnya.

Dari data yang ada usulan bupati/wali kota khususnya di 9 kota/kabupaten tidak dipakai oleh Gubernur dalam penetapan UMK serta keluar dari aturan Permenaker no 18 tahun 2022.

Data usulan bupati/wali kota khususnya 9 wilayah, Surabaya 4,691 Juta (7,23%), Sidoarjo 4,684 juta (7,22%), Gresik 4,685 juta (7,18%), Pasuruan 4,699 juta (7,67%), Mojokerto 4,672 juta (7,29%), Kabupaten Malang 3,293 juta (7,33%), Kota Malang 3,210 juta (7,22%), Kota Pasuruan 3,051 juta (7,49%) dan Kota Batu 3,035 juta (7,24%).

Ternyata dalam SK Gubernur untuk UMK 2023 berubah, yakni Kota Surabaya menjadi 4,525 juta (3,43%). Sidoarjo 4,518 juta (3,43%), Gresik 4,522 juta (3,43%), Kabupaten Pasuruan 4,515 juta (3,43%), Kabupaten Mojokerto 4,505 juta (3,44%), Kabupaten Malang 3,268 juta (6,52%), Kota Malang 3,194 juta (6,68%), Kota Pasuruan 3,038 juta (7,05%) dan Kota Batu 3,030 juta (7,07%). (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait