Umum

Ketua DPRD Jatim Dorong Pudak dan Damar Kurung Didaftarkan Hak Intelektualnya

Portlatiga.com - Ketua DPRD Jatim Kusnadi mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual, yang menggelar acara sosialisasi pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual yang intens dilakukan di Jatim saat ini.

"Terima kasih Kementerian Hukum dan HAM, ini wujud perlindungan terhadap usaha dan kreatifitas masyarakat. Sehingga akan bisa membawa perubahan ekonomi masyarakat kedepannya," ujar Kusnadi.

Salah satu sosilaisasi dilakukan di Gresik dengan mengumpulkan 750 pelaku usaha, seniman dan pelaku usaha kreatif, Rabu (10/11/22). Kusnadi menjadi keynote speaker acara yang di gelar di Wisma A. Yani Semen Gresik utu.

Menurut Kusnadi, ada dua hal yang bisa didapatkan dengan kegiatan ini. Yakni pertama, fungsi pelayanan publik. Masyarakat yang memiliki kreasi maupun usaha usaha yang diciptakan serta dikaryakan dan dimiliki, bisa dengan mudah untuk didaftarkan sebagai hak intektualnya.

Kedua akan memberikan peluang untuk masyarajat terlindungi kreasi produk dan hasil karyanya sebagai kekayaan intelektual. Dan ini akan membuat semua produk karya dan krasi serta usaha yang dimiliki masyarakat dan kerasi kekayaan daerah bisa terlindungi.

"Masyarakat yang memiliki kreasi, ciptaan dan prodak tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta ataupun ke ibu kota provinsi (Surabaya), hanya untuk mendaftarkan hak intelktualnya. Cukup melalui HP laptop mereka bisa mendaftarkannya. Tentu saja dengan kelengkapan yang disyaratkan," ungkapnya.

"Termasuk makanan khas Gresik Pudak dan seni tari Damar Kurung yang baru ditampilkan tadi. Ini juga harus segera diaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah. Sehingga kasus seperti Reog Ponorogo yang diklaim milik Malaysia tidak terjadi lagi," sambungnya.

Kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, dengan kemudahan yang diberikan ini, maka setiap usaha, kreasi dan ciptaan ciptaan masyarakat yang memiliki nilai ekonomis akan terlindungu uang imbasnya akan berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat itu sendiri.

Baca Juga : HUT PDI Perjuangan ke-51, Kusnadi Ingatkan Filsafat Jawa Ini pada Para Kader

"Kalau bapak ibu punya produk, seniman punya karya dan anak-anak muda disini memiliki ciptaan nanti tidak akan begitu saja diklaim oleh pihak tertentu. Kalaupun pihak tertentu akan mengembangkan maka hal intelektual pencipta akan melekat yang imbasnya juga akan mendapatkan royalti," sambungnya.

Apalagi, kata Kusnadi, setelah mendaftarkan kekayaan intelktualnya, Kemnkemham juga akan ikut memasarkan prodak prodak yang dihasilkan masyarakat melalui ekatalog.

Sehingga masyarakat yang punya usaha prodak yabg didaftarakan bisa langsung behubungan dengan buyer langsung. Sehingga akan meberikan nilai lebih ekonomi.

Baca Juga : Kusnadi: Kebudayaan adalah Filter Globalisasi

"Ini peluang yang luar biasa. Jujur masyarakat kita lemah dengan pemasaran. Sehingga dengan Kemenkumham melalui Dirjen Kekayaan Intelektual kut melakukan pemasaran akan semakin memberikan peluang untuk pengembangan usaha dan karya yang diciptakan," jelasnya.

"Saya juga sudah komunikasi dengan Bu Gubernur dan Bu Khofifah meminta agar kegiatan ini terus dimasivkan di Jatim, mengingat di Jatim banyak pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatuf dan penciptaan penciptaan karya anak anak muda yang belum terdaftar di kekayaan intelektual," lanjut Kusnadi lagi.

Dalam acara yabg digelar ini mereka yang hadir juga mendapatkan informasi bagaimana mendaftarakan usaha, prodak dan ciptaannya melalui kekayaan Intelektaul yang ada di Kemenkumham dengan mudah memanfaatkan tekhnologi yang ada.

Hadir dalam kegiatan ini Plt Dirjen Kekayaan Intelektuan Kementrian Hukum dan Ham, Ir. Razilu, Kepala Kementruan Hukum dan Ham perwakilan Jatim, Asisten 1 Pemkab Gresik dan pejabat Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Gresik. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait