Politika

Fraksi Gerindra: Kami Tak Mau Gubernur Dibahayakan Anak Buah ABS

Portaltiga.com - Wakil Ketua komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menanggapi pernyataan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal postur anggaran APBD Jawa Timur 2023. Politisi Gerindra tersebut menyatakan kalau TAPD Pemprov yang dipimpin Sekdaprov dinilai tak paham aturan dalam dana cadangan dan penyertaan modal.

"Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019. Tertuang dalam Pasal 78 dan Pasal 80.Tentang mekanisme dan tata cara penetapan perda eksekutif harap buka aturan dalam Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 serta perda 13/2018. Disitu diatur bagamana mekanisme penetapan perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD beda nya jauh, ini merupakan kegagapan pembantu gubernur," jelasnya, Senin (7/11/2022).

Terkait dengan angaran penyertaan modal untuk Askrida, sambung Rohani, sudah melanggar PP 12/2019 kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD,

"Aturan mana yang dipakai, padahal panglima tertinggi adalah hukum dan harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu baru dianggarkan dan siapa yang melanggar itu salah," jelasnya.

Biro hukum sebagai bagian dari eksekutif, kata Rohani, jangan diam saja soal tata aturan.

"Kalau eksekutif masih kurang paham apa perlu kemendagri dan kemenkumham diundang untuk kasih pencerahan," jelasnya.

Baca Juga : Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat, lanjut Rohani, DPRD paham soal dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya.Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang masukan dalam RKA nya sewaktu rapar kerja dengan komisi.

"Sangat mungkin di usulan awal pada RAPBD juga ada program yang sama dengan earmark sehingga dobel anggaran. Juga sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya ndak ada yang memasukan dalm RKA nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di dprd. Apa memang sengaja mau dihilangkan," jelasnya.

Rohani mengulas BPKAD dalam rapat juga menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun berjalan adalah 1,6 triliun dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan adalah 40300 miliar.

Baca Juga : Ketua Fraksi Gerindra Jatim Fawait Dukung Aksi APDESI Desak Revisi UU Desa

"Masih sesuai dengan buku R.APBD. Lho ini tiba-tiba mau diubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp1,9 T dan dana cadangan jadi Rp 600 miliar. Ini menyalahi hasil keputusan rapat," sambungnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra Gus Fawait menambahkan pihaknya masih menjaga kemitraan apalagi komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal gubernur dan komitmen itu terjaga sampai saat ini.

"Cuman kami tidak mau gubernur dibahayakan oleh bawahannya yang kadang ABS (asal bunda senang) dan saat ini kami jalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaliguas fungsi legislasi dengan akan menetapkan perda tentang APBD. Kalau tidak diperhatikan maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke kenkemendagri," jelasnya. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait