Umum

Sengketa Tanah Dengan Goci Belum Temukan Jalan Keluar Terbaik

Portaltiga.com - Sengketa tanah warga dengan PT Golden City (Goci) di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, terus berlanjut di Gedung DPRD Kota Surabaya. Hearing antara pihak Goci dan ahli waris Parlian beserta pihak terkait belum menemukan jalan keluar terbaik.

Ketua Komisi C, Baktiono menyesalkan perilaku manajemen Golden City yang selalu mangkir saat diundang rapat. Padahal mengingat kasus sengketa kedua pihak belum juga terselesaikan hingga hearing kali keempat, Senin (27/12/2021).

"Dan kami terus mengupayakan yang terakhir ini mereka juga tetap tidak hadir dan ketiga advokat itu enggan untuk tanda tangan kesimpulan dan fakta yang kami tunjukan bersama-sama baik dari kelurahan, baik dari kecamatan dan dari Dinas Cipta Karya mereka masih tidak mau," ujar Baktiono usai rapat hearing kepada wartawan.

Padahal, kata Baktiono, menurut fakta lapangan yang dilakukan Komisi C beberapa waktu lalu, Golden City melakukan kesalahan dalam mendirikan sebuah bangunan, yang mana lahan itu merupakan tanah milik warga.

"Jadi setelah kita ketahui bahwa sertifikat yang dimiliki oleh Golden City salah letak dalam pengajuan IMB dan sudah didirikan bangunan maka kita melakukan pendekatan agar bisa diperbaiki atau dibongkar sendiri dan juga diserahkan kepada pemiliknya yang sah," jelasnya.

Baca Juga : Politisi NasDem Salut Ketua DPRD Lumajang Mundur

Untuk memantabkan langkah Komisi C membela kepentingan warga, Ia bersama Komisi C pun telah melakukan konsultasi ke DPR RI Komisi III mengenai sengketa warga dengan PT Golden City. Hasilnya Komisi C disarankan untuk melaporkan kasus ini ke satgas mafia tanah.

"Maka hasilnya sesuai dengan saran Komisi III DPR RI  dan hasil sebelumnya dari Pemerintah Kota Surabaya dan Komisi C untuk menyerahkan ke Satgas Mafia Tanah melalui Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Baca Juga : Komisi A Minta Pemkot Surabaya Terbitkan Buku Pintar Adminduk

Menambahkan hal itu, Sekretaris Komisi C, Agoeng Prasodjo, menegaskan bahwa Komisi C masih memberikan kelonggaran selama 14 hari karena harus menunggu kajian dari Pemkot Surabaya.

"Ini kasus bukan pertama di Surabaya. Ini baru satu yang berani lapor, jika ini bisa kita selesaikan saya harap warga-warga yang menjadi korban lapor ke DPRD," tegas Agoeng.

Sementara perwakilan PT Golden City ketika ditanya wartawan perihal permasalahan ini enggan memberikan komentarnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait