Baca Juga : Meriah, Karnaval MI Bahrul Ulum Sukodono Tampilkan Ragam Busana Nusantara
Portaltiga.com - Indonesia adalah negara yang dianugerhi beragam seni dan budaya. Pasalnya hampir setiap daerah memiliki seni dan budaya sendiri yang khas. Namun, sudahkah ada perlindungan hukum untuk seni dan budaya lokal ini? Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Abraham Ferry Rosando, S.H., M.H. menyampaikan kepada perangkat Desa Plunturan dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Plunturan tentang pentingnya mengajukan berbagai kekayaan intelekual lokal Plunturan baik dilakukan secara komunal maupun individual. Dengan begitu, warisan budaya lokal tidak akan diakui oleh pihak lain. Hal tersebut disampaikan dalam penyuluhan tentang upaya pengembengan desa wisata budaya dengan penguatan Perda. Penyulahan ini merupakan bagian dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilakukan Abaraham Ferrry Rosando dengan dosen Teknik Industri, Untag Surabaya, Hilyataun Nuha, S.T, M.T.. Plunturan itu menyimpan berbagai potensi seni dan budaya seperti gerakan tari, inovasi busana, kerajianan tangan, kuliner, maupun lainnya. Namun masih belum memiliki perlindungan hukum. Padahal semakin banyak Paten yang didapatkan akan membuat budaya lokal menjadi aman dan sangat memungkinkan dapat memperkuatnya menjadi daya tarik wsata, ujar Ferry. Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kepekaan dan kesadaran masyarakat terhadap potensi seni dan budaya khas Plunturan yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata. Dampak lebih jauh, hal ini dapat meningkatkan perekonomian Desa Plunturan. Kepala Desa Plunturan, Dwi Bintoro, menyambut baik sosialisai ini. Pengetahuan tentang perlindungan hukum ini, menurutnya, penting bagi Desa Plunturan. Ia menjelaskan bahwa kegiaatan merupakan bagian dari kegiatan Untag Surabaya dalam kurun waktu satu tahun ini dalam mendorong Plunturan menjadi desa wisata budaya. Untag Surabaya telah meningkatkan kepercayaan diri saya, secara personal, dan masyarakat Plunturan, secara umum, bahwa kami bisa mewujudkan Desa Plunturan sebagai desa wisata budaya, terang Kades Dwi Bintoro. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-11017-pentingnya-perlindungan-hukum-seni-dan-budaya-lokal