Baca Juga : KPU Surabaya Akan Gelar Debat Publik Pilwali Surabaya 2024, Tayang di Dua Televisi
Portaltiga.com - Guna meningkatkan kelancaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, KPU Kota Surabaya mengadakan Bimbingan Teknis Hukum untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Digelar di Kantor KPU Kota Surabaya Jalan Adityawarman nomor 87, KPU Kota Surabaya mengundang 31 PPK Se-Wilayah Surabaya. Selain itu juga mengundang pemateri dari Bawaslu Kota Surabaya. Acara dibuka oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham. Dalam sambutannya, Agus Turcham mengatakan, dalam Bimtek kali ini, KPU Ingin memberi pemahaman menyeluruh tentang aturan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi yang ada dalam PKPU. "Teknis penyelenggaraan pemungutan, dan penghitungan suara dalam kaitannya nanti agar teman-teman divisi hukum bisa memahami konteks secara keseluruhan dari PKPU 8 dahulu sebelum nanti PKPU yang terbaru masalah Pungra Tungra," jelasnya. Setelah sambutan pembukaan, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Hadi Margo Sambodo. Dalam paparannya, Hadi Margo menjelaskan tentang potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang. "Penghitungan suara ulang meliputi penghitungan ulang surat suara di TPS atau penghitungan ulang surat suara di PPK," jelasnya. Sementara itu, sebagai pemateri selanjutnya yakni Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Ia menyampaikan perihal potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. "Jenis pelanggaran pemilihan meliputi pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya," ungkapnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.