Umum

15 Tahun Mengabdi, 800 Guru Gagal ASN Terhalang Aturan

Baca Juga : Warga Surabaya Sambat Zonasi, Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Sampaikan Ini

Portaltiga.com - Persoalan pendidikan di Jawa Timur terkait guru honorer masih belum terpecahkan. Bahkan, sudah menjadi permasalahan di tingkat nasional. Belum adanya solusi hingga kini yang ditawarkan pemerintah membuat para tenaga pendidikan khawatir. Hal ini diungkapkan Suprihasto SH. MH, selaku Dewan Penasihat LDII Kabupaten Gresik kepada Anggota DPRD Jatim, Dr H Kodrat Sunyoto SH, M.Si saat melakukan reses ketiga di Dapil XIII Gresik-Lamongan, Minggu (8/11/2020). Kodrat yang juga anggota Komisi E ini diharapkan bisa meneruskan aspirasi para guru di Kabupaten Gresik yang nasibnya saat ini terkatung-katung. Hal itu lantaran terbentur aturan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, ada batasan usia maksimal 35 tahun. "Tenaga kependidikan guru di Gresik hampir lebih 800 orang yang tidak bisa diangkat karena aturan. Jadi, aturan yang terakhir timbul adalah UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Padahal, tenaga pendidikan ini mengabdi lebih dari 15 tahun," katanya. Suprihasto menjelaskan mestinya kalau sudah 15 tahun tidak dikenai aturan yang baru. Melainkan tetap dikenai aturan yang lama yaitu UU No 8 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No 43 Tahun 1999. "Ini usulan kami kepada anggota DPRD Jatim, khususnya kepada Fraksi Golkar agar diperjuangkan ke Kemenpan RB, jangan UU yang baru diberlakukan untuk orang yang sudah mengabdi lama," jelasnya. Selain itu, lanjut dia, bahwa sekolah kedinasan yang mencetak masa depan bangsa anak-anak sangat diperlukan. Sebab, di beberapa Kementerian sudah memiliki sekolah masing-masing. Seperti Kementerian Keuangan mempunyai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Kemendagri mempunyai IPDN, Kemenhub mempunyai Sekolah Pelayaran, Menhan punya Akpol-Akmil. Sedangkan untuk mencetak tenaga pendidik sampai sekarang belum ada. "Sudah lebih dari 20 tahun tidak ada sekolah kedinasan pendidikan. Padahal ini sangat penting untuk anak-anak kita di generasi yang akan datang," paparnya. Hal ini sangat dikhawatirkan Suprihasto yang juga sebagai Sekretaris Bidang Anggota dan Kesra PGRI Gresik. Sebab, kalau guru tidak diikat dengan kedinasan, bagaimana kualitas bisa dipersiapkan. "Sehingga, usul kami seyogyanya Mendikbud itu membuat sekolah kedinasan untuk mencetak tenaga kependidikan. Artinya, setelah keluar dari sekolah kedinasan langsung diangkat sebagai tenaga pendidik yang diakui negara," bebernya. Menanggapi hal itu, Kodrat Sunyoto mengatakan bahwa masukan dari PGRI Kabupaten Gresik terkait tidak adanya di pendidikan ada ikatan dinas secara khusus. "Kalau dari awal itu ada seperti itu, maka kemudian proses regenerasi Kepala Sekolah betul betul tahu persis terkait pendidikan. Sehingga penentuan kepala sekolah juga tidak terlepas dengan masalah latar belakang pendidikan," katanya. Untuk itu, Komisi E DPRD Jatim akan menampung masukan dari PGRI Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti. "Segera mungkin akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan Jatim. Ini masukan yang menjadikan pertimbangan menentukan kebijakan," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini. (zaq/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait