Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang
Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jatim mengeluarkan beberapa rekomendasi menyikapi kondisi sosial ekonomi akibat dampak wabah covid-19. Salah satunya, meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar proses pencalonan Direktur Utama dan Direktur Konsumer, Ritel dan UUS PT Bank Jatim yang sudah berjalan disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada. Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018. "Setelah itu baru diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Mohammad Fawait, Senin (20/4/2020). Bahkan, politisi Partai Gerindra ini meminta Gubernur Jatim untuk mengevaluasi kinerja Komisaris PT Bank Jatim secara menyeluruh. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa tugas dan tanggungjawabnya belum dipahami sepenuhnya. "Selaku wakil Pemprov Jatim yang oleh ketentuan Pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dituntut untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah," tegasnya. Ketidaksesuaian proses seleksi Direksi Bank Jatim, kata Fawait, dengan peraturan perundang-undangan dimaksud tentunya sangat memungkinkan pihak-pihak tertentu melakukan gugatan ke PTUN. "DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan menekankan agar Pemprov Jatim dan BUMD dalam penggunaan wewenang berdasar pada peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," terangnya. Dimana, kata Fawait, Gubernur selaku pemegang saham pengendali pada BUMD agar dalam pengisian jabatan Direksi dilakukan melalui panitia seleksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan Permendagri. "Dalam kondisi yang memprihatinkan, dimana kondisi ekonomi yang sedang lesu ditengah merebaknya Covid-19 ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bapenda bahwa kemungkinan terburuk kita hitung itu penurunan sekitar Rp 6,044 triliun. Tapi ini kemungkinan terburuk. Tapi kita berusa terus agar tidak terjadi," paparnya. Dipastikan Fawait bahwa kondisi saat ini membuat pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Baik itu pendapatan, penerimaan pajak dan banyak lainnya yang tidak sesuai target. "Kami menginginkan Bank Jatim terus bekerja maksimal di tengah wabah Covid-19. Kita harapkan PAD Provinsi Jatim itu bisa kita dorong lewat BUMD salah satunya Bank Jatim," pungkas dia. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-10254-komisi-c-desak-gubernur-evaluasi-komisaris-bank-jatim