Ekbis

KADIN Surabaya Dorong Investor Masuk Jatim

Portaltiga.com-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Surabaya sebagai mitra pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kesejahteraan masyarakat, dengan mengundang investor domestik maupun mancanegara agar menanamkan modalnya ke Jawa Timur. Namun upaya itu tidak mudah mengingat harus bersaing dengan negara-negara lain, khususnya negara-negara ASEAN juga berupaya keras untuk menarik investor dari luar. Ketua KADIN Surabaya, Dr.Ir. Jamhadi, MBA, mengatakan, untuk itu, KADIN mengajak semua stakeholder khususnya pemerintah agar terus berbenah dan bersaing dengan negara-negara luar yang juga terus berbenah dengan memberikan banyak kemudahan investasi di negaranya. Kami menilai masing-masing investor punya budaya berbeda. Dan Jawa Timur beruntung dari 10 besar investor yang masuk kebanyakan tidak memiliki budaya membawa tenaga kerja level bawah.ujarnya, dalam siaran persnya yang diterima redaksi portaltiga.com, Selasa (19/0716. Ia mengatakan, belakangan ini China memiliki tuntutan budaya dengan membawa pekerjanya ke Indonesia jika berinvestasi. Investasi China sendiri di Jawa Timur menempati urutan ke-5, di bawah Malaysia, United Kingdom, Singapura, dan Jepang. Berikutnya di bawah China ada Taiwan, Cayman Island, Belanda, British Virgin Island, dan Korea Selatan. Untuk itu, tambah Jamhadi, KADIN Surabaya kurang setuju jika masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China berlebihan. Di sisi lain KADIN Surabaya juga menilai masuknya TKA bisa menjadi motivasi tenaga kerja lokal untuk lebih meningkatkan produktivitasnya di berbagai bidang usaha dan berbagai level pekerjaan. Saat ini index produktivitas tenaga kerja RI di nomor 2 di ASEAN, atau meningkat dari sebelumnya berada di nomor 5. Makanya KADIN Surabaya menganggap penting sekali terus melibatkan semua pihak untuk turut meningkatkan produktivitas dari masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang karena ketatnya persaingan tenaga kerja.katanya. Sebagai gambaran, TKA di Singapura sebanyak 1 juta pekerja, lalu di Uni Emirat Arab (UEA) sekitar 40% ialah TKA. Dan TKI di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang dari 28 juta penduduknya. Sementara di Indonesia, hingga tahun 2015 tercatat 70.000 TKA. Upah minimum kabupaten (UMK) di negara-negara ASEAN juga lebih bersaing. KADIN Surabaya beranggapan bahwa TKA di Indonesia sudah memiliki ketentuan yang tertuang dalam Permenaker no 35 Tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait