Soal Dugaan Rumah Rusak Akibat Proyek GDL, Ipuk: Kajiannya Pasti Keliru

Baca Juga : Penasaran Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya Periode 2024-2029? Ini Daftar Sahnya

Portaltiga.com - Kasus retaknya ratusan rumah di Dharmawangsa Mas yang diduga akibat adanya pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL) disorot Komisi C DPRD Kota Surabaya. Meski sebelumnya pihak PT PP. Properti selaku pengembang telah menyatakan akan mengganti rugi kerusakan rumah warga, namun menurut legislator hal tersebut belumlah dapat menyelesaikan akar permasalahan. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan, proyek garapan BUMN itu harus menjadi tanggungjawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan yang terkait. "Kalau sudah seperti itu, kajianya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini," katanya. Kaji Ipuk, sapaan akrab politisi PDIP ini menjelaskan, seharusnya dalam membuat kajian benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut. "Kan biasanya kalau masang paku bumi atau tiang pancang ada perhitunganya, seberapa besar getaran yang terjadi, dan seberapa besar dampaknya terhadap bangunan disekitarnya. Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajianya," kata dia. Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, katanya, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya. "Jadi bukan sekedar ganti rugi, kalau cukup selesai disitu kedepan akan terjadi lagi kejadian semacam itu" katanya. Untuk itu, kata dia, baik PP Property maupun GDL harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kejadian tersebut. "Bukan hanya ganti rugi, tapi harus mempertanggungjawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait," kata dia. Kaji Ipuk menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait.(tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru