Pemerintah Blokir 34 Juta Kartu SIM Yang Belum Teregistrasi

Baca Juga : Satu KK Bisa Dipakai Beberapa Nomor, Kemkominfo Tak Batasi Jumlah Penggunaan Kartu SIM

Portaltiga.com - Pemerintah mulai memblokir pengguna kartu SIM yang belum teregistrasi. Saat ini angka pemblokiran telah mencapai 34,2 juta nomor. Pemerintah pun memprediksi angka itu akan terus bertambah. Jumlah 34,2 juta nomor tersebut hanya berasal dari tiga operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata. Dari Telkomsel ada 13 juta nomor yang tersisih, 11,6 juta nomor di Indosat, serta 9,6 juta nomor di XL. Sementara untuk nomor yang diblokir di operator lainnya seperti Hutchison Tri, Smartfren, dan Net1 belum diketahui. Data tersebut diketahui dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta tiga operator seluler terbesar. Rapat itu digelar untuk menelusuri dugaan kebocoran data di masa registrasi prabayar. Rudiantara telah memperkirakan angka pengguna seluler prabayar di Indonesia akan menyusut dengan kebijakan yang ia keluarkan. Namun, jumlah pastinya baru akan diketahui ketika periode registrasi berakhir pada 1 Mei 2018 nanti. "Pada 1 Mei nanti kita akan rekonsiliasi data dengan operator. Pertengahan bulannya kita akan sudah punya data yang lengkap (jumlah pelanggan riil)," ujar Rudiantara. Pemblokiran dilakukan secara bertahap bagi mereka yang belum meregistrasi nomornya. Tahap pertama, yang berlangsung 1-31 Maret 2018, memblokir layanan panggilan keluar dan SMS keluar. "Pelanggan tersebut masih bisa melakukan registrasi ke nomor 4444 karena nomor tersebut masih bisa digunakan," imbuh Rudiantara. Jika masih belum registrasi, pada tahap kedua, operator akan memblokir layanan panggilan masuk dan SMS masuk. Tahap ini berlangsung mulai 1-30 April 2018. Ketika registrasi masih belum dilakukan, operator juga akan memblokir layanan data internet sehingga nomor seluler yang bersangkutan tak berfungsi sama sekali. Tahap terakhir ini berakhir di 1 Mei 2018. Data Kemenkominfo hingga 13 Maret 2018 menunjukkan jumlah nomor seluler prabayar yang sudah teregistrasi di seluruh operator seluler mencapai 304.859.766. (cnn/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru