Pelindo III Gelontor Dana Bangun 64 Fasilitas Umum Di Jatim

  portaltiga.com:PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Kali ini melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, BUMN sektor jasa kepelabuhanan itu memberikan bantuan hibah bina lingkungan terhadap 64 fasilitas umum yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Fasilitas tersebut terdiri dari 28 sarana ibadah, 33 sarana pendidikan dan pelatihan, serta 3 sarana umum lainnya senilai Rp971 juta. Direktur SDM dan Umum Pelindo III Toto Heli Yanto mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan program rutin Pelindo III yang dilaksanakan setiap tahun. Pelindo III telah memulai penyaluran bantuan hibah bina lingkungan sejak tahun 2001 silam dan dilakukan di seluruh wilayah kerja perusahaan di tujuh propinsi di Indonesia. Dari tahun 2001 hingga akhir 2015 kemarin setidaknya kami sudah menyalurkan dana hibah bina lingkungan dengan total nilai mencapai Rp109,77 miliar, jelas Toto saat ditemui di kantornya, Senin (18/1). Toto menambahkan, besaran dana yang dibutuhkan untuk masing-masing penerima bantuan satu sama lain akan berbeda. Hal itu didasarkan pada kebutuhan dan keadaan fisik objek bantuan itu sendiri. Jumlah bantuan itu berkisar antara Rp15-50 juta untuk setiap penerima bantuan. Sebelum menentukan jumlah bantuan, ada tim kami yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Itu dilakukan untuk melihat kebenaran apakah calon objek bantuan itu ada atau tidak. Selain itu, juga dapat diketahui jumlah dana yang dibutuhkan, lanjutnya. Sekretaris Perusahaan Pelindo III Yon Irawan mengatakan jumlah dana yang disalurkan dapat berbeda setiap tahunnya. Ia menyontohkan pada tahun 2012 lalu, hibah bina lingkungan yang disalurkan oleh Pelindo III mencapai Rp12 miliar, tahun 2013 sekitar Rp9,6 miliar, tahun 2014 sebesar Rp12,54 miliar. Selama tahun 2015 kami sudah menyalurkan hibah bina lingkungan sebesar Rp11,27 miliar, ungkapnya. Perbedaan jumlah total dana hibah bina lingkungan disesuaikan dengan keuangan perusahaan. Setiap tahun, perusahaan plat merah tersebut menyalurkan 2% dari keuntungan perusahaan setelah pajak kepada masyarakat. Dana bina lingkungan yang disalurkan oleh Pelindo III kepada masyarakat bersifat hibah. Artinya, setiap penerima bantuan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada Pelindo III. Mereka hanya diwajibkan untuk membuat laporan realisasi penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan rencana yang mereka ajukan ke Pelindo III. (Yud)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru