Omnibus Law Disebut Untungkan UMKM

Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Surabaya Minta Pemerintah Batalkan UU Omnibus Law

DISEMUA.COM - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disebut menguntungkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini diungkap Dr Meithiana Indrasari, pengamat ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya. Kata Meithiana, ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang memberi akses dukungan dan kemudahan bagi UMKM. Misalnya di pasal 92 sampai 95 disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. "Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Mei, sapaan akrabnya, saat Webinar Omnibus Law Harapan Kebangkitan Ekonomi Jatim Pasca-Pandemi, Sabtu (28/11/2020). Wakil Rektor Unitomo itu optimistis kemudahan yang didapat UMKM dari UU Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia. "Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya. Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. "Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu," tegasnya. Mei berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis. "Kita tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Dalam artian programnya bagus, implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program," bebernya. Wakil Ketua Komite Humas Kadin Jatim Riko Abdiono mengatakan, dari beberapa poin Undang-undang Omnibus Law ini bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha. Terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru di tahun 2021. "Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan," kata Riko. Undang-undang ini diyakini membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru. "Industri kreatif, jual beli Online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja," imbuhnya. Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron mengatakan tinggal sekarang upaya untuk mengarahkan kepada itu. "Kalau bicara konteks pembangunan. Harus berjalan beriringan. Jika memang kesejahteraan itu yang jadi utama," kata Ali. Ia pun setuju ada satu bab di undang-undang itu yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural. Caranya dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. "Maka kebijakan ini harus ekuivalen atau dari atas ke bawa," tegasnya. Kemudian masyarakat diberi edukasi tentang manfaat dari undang-undang Omnibus Law. Seperti pengertian mana yang fakta dan hoax. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru