Mendikbud Akan Tindak Tegas Siswa Yang Bawa HP Saat Ujian, Ini Sanksinya

Baca Juga : Terima Laporan 22 Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah, Baktiono Surati Gubernur

Portaltiga.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan menindak tegas para siswa yang membawa Handphone pada saat Ujian Nasional (UN) SMP. Tindakan tegas yang dilakukan adalah dengan mendiskualifikasi siswa yang tidak disiplin itu. Selain Diskualifikasi, siswa yang kedapatan membawa HP juga akan dilarang mengikuti ujian selama satu tahun. Sanksi ini sebagai pembelajaran bagi siswa yang lain untuk tidak akan melakukan perbuatan yang buruk. Sesuai dengan ketentuan, peserta ujian dilarang membawa handphone. Justru yang terjadi bukan hanya membawa handphone tapi juga dipergunakan untuk memotret soal-soal di layar komputer. "Ini termasuk pelanggaran berat maka sanksinya juga harus diperberat," kata Mendikbud. Keberadaan siswa itu sedang dilacak, diharapkan dalam waktu dekat sudah terdeteksi lokasi siswa tersebut. Tapi Menteri minta tidak perlu dibesar-besarkan karena pelakunya hanya dua sampai tiga orang saja. Presentasinya terlalu kecil kalau dibanding dengan peserta ujian yang jumlahnya mencapai 4,2 juta siswa. "Supaya perilaku menyimpang ini tidak menular ke peserta UN berikutnya, pelaku tetap ditindak," kata Mendikbud di kantor Kemdikbud, Kamis (26/4/2018). Pengusutan nanti akan dikembangan pada pengawas, bagaimana kok sampai bisa kecolongan. Menyinggung soal gangguan pada server UNBK, Mendikbud akan belajar dari kejadian ini. Kendala itu terjadi akibat over load karena jumlah peserta UNBK SMP dan MTs tahun ini naik dua kali lipat dibanding tahun lalu. Yakni dari 32 persen menjadi 63 persen sehingga waktu masuk berbarengan servernya menjadi down. Atas kejadian ini, Muhadjir Effendy Mendikbud secara langsung menyampaikan permintaan maaf. "Ke depan, server akan disesuaikan dengan kebutuhan yakni berdasarkan jumlah peserta UNBK jenjang SMP maupun siswa," kata Mendikbud. (ssn/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru