Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD, Bayu Airlangga: Hemat Biaya, Tingkatkan Kualitas Pemimpin
Portaltiga.com - Kisruh soal alih fungsi lahan fasum Yayasan Kas Pembangunan (YKP) terus menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Terbaru, Komisi A kembali mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas masalah ini di hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (18/01/2020). Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengurus YKP yang lama terhadap tanah seluas sekitar 15 ribu meter persegi yang berada di Perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 Surabaya. "Mereka (YKP) bikin gambar situasi tahun 1990, memasukkan tanah itu sebagai fasum. Tetapi mereka menyerahkan site plan ke Pemkot tahun 1995, gambar awal yang harusnya fasum, itu dirubah menjadi persil," jelasnya. Oleh karenanya ditemukan permasalahan perubahan design peruntukan lahan oleh YKP. Menurut mantan Jurnalis ini, seharusnya YKP perlu mendapat persetujuan pembeli sebelum melakukan jual beli mengingat pembeli memiliki hak atas fasilitas yang disediakan oleh YKP. "Karena bagaimanapun juga warga yang membeli perumahan itu juga beserta fasilitas pendukungnya, tidak boleh kemudian diganti seenaknya sendiri," tegasnya. Ia dan Komisi A lantas memberikan beberapa solusi untuk masalah ini. Diantaranya adalah mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan pengelolaan lahan fasum yang belum terjual sekitar 4 ribu meter persegi dari total lahan fasum seluas 15 ribu meter persegi kepada warga. Selain itu juga meminta pihak YKP melakukan gugatan pembatalan jual beli, dan memberikan keleluasaan kepada warga untuk melakukan gugatan pembatalan jual beli sesuai dengan hukum yang berlaku. "Ya sudah nanti kami dorong saja warga yang melakukan gugatan pembatalan," pungkas politisi asal Partai Golkar ini. Sementara itu, Kepala Dinas Tanah yang juga Ketua YKP Yayuk menyampaikan datadata pada saat hearing dengan Komisi A. Menurutnya YKP telah menyesuaikan data dengan dinas Cipta Karya. Data di YKP sudah disesuaikan dengan yang ada di Cipta Karya, ujar Yayuk ditemui usai hearing Yayuk mengatakan, jika warga masih menyakini dan memiliki data bahwa dulu pada saat membeli perumahan, terdapat lahan fasum, maka warga harus menyampaikan hal itu. Monggo data itu bisa disampaikan ya, pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.