Baca Juga : DPRD Paripurnakan Empat Nama Calon Unsur Pimpinan Definitif Legislatif Surabaya
Portaltiga.com - Wacana revisi perda tentang keberadaan minimarket di Surabaya mencuat ke permukaan. Wacana ini muncul setelah terdapatnya mini market yang melanggar jam operasional (beroperasi selama 24 jam penuh). Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemkot agar segera mengusulkan revisi Perda agar dapat mengakomodir masyarakat Surabaya. Anggota Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan asal Fraksi Golkar ini berpendapat bahwa Surabaya adalah kota metropolitan. Artinya geliat kehidupan masyarakatnya itu tidak terbatas pada waktu-waktu tertentu. Akitiftas warga itu juga ada yang dari pagi sampai ke pagi. Bagaimanapun juga minimarket hari ini telah menjadi solusi kebutuhan warga yang setiap saat membutuhkan juenis barang tertentu, yang itu tidak tersedia di toko-toko sekitar, ucapnya kepada media ini. Selasa (17/12/2019) Oleh sebab itu, kata Fathoni, pihaknya mendorong agar Pemkot Surabaya selaku regulator segera mengajukan revisi Perda, agar tidak menyulitkan langkah Satpol-PP dalam melakukan penertiban pelanggaran atas Perda tentang minimarket itu. Tetapi, sejak awal kami juga mendorong jangan sampai keberadaan minimarket menjadi pesaing toko toko kelontong sekitar, makanya jaraknya diatur dll, jelasnya. Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya ini juga juga mendorong, bagaimana terjadi kolaborasi bisnis antara retail modern itu dengan UKM setempat. Di beberapa tempat sepertinya sudah memberikan ruang untuk PKL setempat berjualan, karena barangnya tidak disediakan di minimarket itu, tandasnya. Menurut dia, solusi ini diambil daripada Satpol-PP kesulitan melakukan penertiban karena memang jumlah minimaket yang buka 24 jam sudah cukup banyak. Ya sebaiknya di revisi saja Perda nya. Yang kedua, jangan dilarang minimarket beroperasi 24 jam penuh, karena kebutuhan masyarakat dan geliat nadi ekonomi di Surabaya memang tinggi, yang tidak terbatas olej jam operasional, tuturnya. Tony-sapaan akrab Arif Fathoni, berharap revisi Perda menjadi solusi kompromi, sehingga pelaku usaha tidak dirugikan dan masyarakat juga diuntungkan. Mungkin soal besaran retribusinya yang perlu dipikirkan (disesuaikan), yang biasanya waktunya terbatas berapa, jika full 24 jam berapa. Tentu ada kenaikan, dan ini justru menambah PAD kita, harapnya. Disamping itu, Tony juga berpandangan, jika revisi Perda ini juga akan dapat meminimalisir munculnya potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mencoba mengais keuntungan di persoalan tersebut. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.