Komisi A DPRD Surabaya Tengarai Banyak Pengembang Perumahan Langgar Perwali Penyediaan Fasum Fasos

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar hearing dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya, pengembang perumahan, Dinas Cipta Karya, dan Prof Aji Pamungkas selaku ahli tata kelola perumahan, Senin (16/12/2019). Dari hasil hearing, Komisi A menengarai banyak pengembang perumahan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Dalam dengar pendapat disebutkan, banyak fasum dan fasos yang semula dijanjikan pengembang, dalam perjalananya justru dihilangkan. Atau bahkan dijual kembali oleh pihak pengembang. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii mengatakan, banyak terjadi perubahan site plan yang dilakuka pengembang tanpa melibatkan masyarakat. "Anehnya, Pemkot justru menmbiarkan perubahan site plan tersebut, bahkan cenderung menyetujui," katanya. Padahal, kata dia, perubahan site plan yang nenyangkut fasum dan fasos dalam Perwali harus mendapat persetujuan paling tidak 2/3 warga. Faktanya, kata politisi NasDem tersebut, banyak pengembang perumahan yang seenaknya menghilangkan fasum dan fasos dengan mengubah site plan. "Ini sangat merugikan masyarakat, terutama para konsumen. Dan kondisi seperti ini banyak dan dibiarkan terjadi sejak lama. Padahal mereka membeli hunian berdasar promosi promosi yang di dalamnya menawarkan fasum dan fasos," kata dia. Tak hanya itu, dalam dengar pendapat juga diungkapkan susahnya pihak pengembang yang sudah lama berdiri menyerahkan fasum dan fasos ke pihak Pemkot Surabaya lantaran banyak sekali persyaratan. Padahal, kata dia, dengan tidak diserahkanya fasum dan fasos, maka pengembang harus terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini seperti diungkap pengembang Sinar Galaksi di Jl Kertajaya dalam dengar pendapat kemarin. Menurut Imam, apabila fasum dan fasos sudah saatnya diserahkab maka Pemkot tidak semestinya mempersulit. "Bisa dibayangkan biayanya fasum dan fasos perumahan besar seperti itu tetap dikelola pengembang. Padahal rumah rumah di situ sudah terjual semua, kan perumahan lama itu," katanya. Imam mengatakan, ke depan Komisi A akan memanggil para pengembang perumahan terkait penyediaan fasum dan fasos. "Masyarakat yang merasa dirugikan tinggal lapor, nanti kita tindaklanjuti," katanya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru