Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol
Portaltiga.com - Beroperasinya SPBU BP-AKR yang sempat diminta berhenti beroperasi oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang polemik. Pasalnya, setelah dipaksa untuk memberhentikan operasinya oleh Komisi A karena persoalan ijin amdalalin yang dinilai membahayakan Objek Vital (Obvit), ternyata pihak SPBU tidak melaksanakan rekomendasi komisi yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan itu. Berbagai spekulasi bermunculan terkait hal ini. Diantaranya adalah dugaan adanya intervensi dari pihak eksekutif dan adanya mafia perijinan. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H Toni menjelaskan, ada beberapa kemungkinan terkait terus beroperasinya proses pembangunan SPBU BP-AKR. "Mungkin saja karena masyarakat (pihak SPBU) itu ada ketidakpatuhan yang tinggi terhadap apa yang disampaikan Dewan," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (28/10/2019). "Mungkin rekomendasi dewan itu tidak berdasarkan pada referensi yang jelas, atau mungkin dibalik itu ada pihak-pihak diluar yang memberikan back up agar institusi dewan ini diabaikan saja," tambahnya. Ia pun berpesan kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya agar lebih aktif dalam mengawal ijin amdalalin SPBU BP-AKR agar masyarakat dapat lebih "Kepada Komisi A jangan lalu diam begitu saja supaya masyarakat tidak menduga yang macam-macam, dewan habis keras kemudian lumpuh seketika begini kan dikira ada permainan-permainan yang bisa mematahkan langkah dewan dengan tanpa ada satu tahapan yang jelas," tegasnya. Ia pun menyarankan agar Komisi A segera mengundang berbagai pihak baik dari Pemkot, pengusaha, dan dari Pihak RRI sebagai salah satu institusi yang vital. Tak berhenti disitu, jika diperlukan Komisi A dapat membuat hak angket jika ternyata terdapat mafia perijinan dalam melancarkan pembangunan SPBU BP AKR "Kalau memang ada mafia perijinan ya teruskan, tuntaskan, biar apa, biar marwah dewan itu nampak, kalau perlu buatlah hak angket gitu," pungkasnya. Camelia Habibah, SE, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengungkapkan, bercermin pada keputusan hearing sebelumnya, Bahwa Komisi A meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau kembali izin SPBU BP AKR. Kita (komisi A) sudah bersepakat untuk meminta eksekutif meninjau kembali terkait dengan beberapa catatan-catatan yang ditemukan teman-teman pimpinan dan anghota komisi A, salah satunya terkait amdallalin dan juga belum adanya komunikasi dengan RRI. Kita tidak bisa masuk pada ranah pemilik persil karena kita pada ranah berkomunikasi dengan eksekutif, ujarnya. Habiba menegaskan, untuk menjawab spekulasi yang terjadi di masyarakat. Maka, menurutnya Komisi A akan meminggil kembali pihak-pihak terkait. Ya makanya karena ini levelnya eksekutif kita meminta keterangan eksekutif bagaimana fungsi eksekutif sebagaimana kita sebagai fungsi kontrol disana. Makanya kita akan agendakan minggu ini untuk memanggil eksekutif yang mengeluarkan rekomendasi, tambahnya. Sementara, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dra, Ec, Pertiwi Ayu Khrisna SE, MM bernjanji akan tetap menindaklanjuti hasil keputusan Hearing beberapa waktu lalu. Pihaknya menunggu menunggu surat dari RRI. Ayu lalu mengungkapkan bahwa Surat izin SPBU BP AKR sudah ada, namun Ayu mengaku belum memegang surat izin tersebut. Surat izinnya sudah tapi kami belum terima surat itu. Makanya, untuk itu karena kemarin terhenti beberapa kegiatan karena kita melakukan tata tertib dan macam-macam. Nanti akan kami panggil kembali, pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.