Dua Tersangka Kasus Jasmas Datangi Kejari Tanjung Perak

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - Dua tersangka kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Ratih Retnowati dan Dini Rijanti mendatangi Kejari Tanjung Perak, Rabu (4/09/2019). Keduanya mendatangi Kejari diantar keluarga dan didampingi pengacaranya langsung menuju ke lantai dua ruang penyidik pidana khusus (pidsus). Penampilan Ratih dengan potongan pendek itu tiba di kejaksaan, Jalan Kemayoran Baru 1, melalui pintu samping. Dengan balutan kemeja motif batik biru dan celana hitam tidak banyak komentar. Sedangkan, di belakang Ratih menyusul Dini dengan setelan blaser abu-abu dan topi putih serta berkacamata hitam. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan penyidik pidsus. Kami masih lakukan pemeriksaan, singkat Lingga Nuarie, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga mantan tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Mereka adalah Sugito asal partai Hanura, Darmawan asal partai Gerindra dan Binti Rochma asal partai Golkar. Kelima bekas legislator Yos Sudarso itu serta satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 yakni Ratih Retnowati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru