Mangkir Panggilan Kejari, Empat Anggota DPRD Surabaya Terlihat Di Gedung Dewan

Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Soroti Maraknya Tawuran, Koordinasi Dengan Bakesbangpol

Portaltiga.com - Empat anggota DPRD Kota Surabaya yang selama ini dinanti pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk memberikan keterangan seputar kasus Jasmas terlihat masuk Gedung Dewan, Senin (12/8) siang. Mereka adalah Ratih Retnowati dari Fraksi Demokrat, Dini Rijanti dari Fraksi Demokrat, Binti Rochmah dari Fraksi Golkar dan Syaiful Aidy dari Fraksi PAN. Keempatnya terlihat diam-diam menemui Ketua DPRD Surabaya Armuji. Pertemuan dilakukan di ruang kerja pribadi Armuji bukan di ruang rapat. Setelah sekitar satu jam mengadakan pertemuan keempatnya terlihat keluar. Sayangnya tidak banyak yang disampaikan keempatnya. Syaiful Aidy yang ditemui wartawan hanya memberikan jawaban singkat. "Koordinasi pansus," ujarnya. Ditanya lebih lanjut Syaiful menjawab pansus ketertiban umum ujarnya seraya berlalu. Sebelumnya diketahui keempatnya mendapatkan panggilan pihak kejaksaan. Terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. "Hari ini ada pemanggilan keempat dewan. Tapi mereka semua tidak datang," ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie Selasa (23/7). Kendati keempat anggota DPRD Surabaya itu mangkir, lanjut Lingga, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. "Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang lagi," pungkas Lingga. Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. Sebelumnya dua anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dari Fraksi Hanura dan Darmawan asal Fraksi Gerindra sudah mendapat panggilan. Setelah menjalani pemeriksaan keduanya lanjut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini sebelumnya penyidik Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan terhadap Agus Setiawan Tjong (1/11/2018) selaku rekanan dari pihak swasta. Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016. Ada kerugian sekitar Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agus Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Namun sejumlah anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa. Program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru