Tak Tuntas Sembilan Tahun, KPK Diminta Ambil Alih Kasus Japung

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Incumbent Dengarkan Kata KPK Ini!

Portaltiga.com Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengambil alih kasus dana japung Pemkot Surabaya. Pasalnya, lembaga antirasuah ini sudah melakukan supervisi terkait kasus tersebut dari Polda Jatim. Hingga sembilan tahun lamanya, kasus yang menjerat Ketua Bapilu PDIP Bambang Dwi Hartono ini mangkrak.Sebenarnya harus tuntas dan berkekuatan hukum tetap (incracht). Jangan dibiarkan berlarut-larut, menurut Capim KPK, Mufti Mubarok. Berlarutnya kasus tersebut dinilai Mufti sebenarnya sudah bisa untuk diambil alih oleh KPK. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010. Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas. Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito. 2012, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan mantan Walikota Surabaya itu. Ada beberapa persyaratan yang bisa digunakan oleh KPK mengambil alih kasus ini. Diantaranya, kasus tersebut meresahkan masyarakat, dan tidak adanya penuntasan dari pihak kepolisian maupun kejaksaan. Secara undang-undang KPK sudah terbukti. Karena berlarut-larut, tidak ditangani serius. Maka berhak untuk diambil alih, terang Mufti. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru