Gubernur Khofifah Usul Perubahan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Baca Juga : Kasus DBD di Sampang Meningkat, Ini Imbauan DPRD Jatim

Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan perubahan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Dimana perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diubah di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur. Khofifah ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Rabu (12/6/2019) mengatakan perubahan di Dinas Penanaman modal dan PTSP Jatim yang sebelumnya empat bidang, dalam perubahan nomeklatur organisasi perangkat daerah yang diusulkan dalam Perda ini menjadi tujuh bidang. "Dengan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP diharapkan dapat memudahkan akses, memberikan perlindungan dan mempercepat proses perijinan para investor yang ingin menanamkan modal di Jatim," harapnya. Ia menjelaskan, dari tahun 2018 proses perijinan yang masuk yaitu 210 izin dengan nilai investasi sebesar 23,54 Triliyun. Dimana sektor ijin yang banyak masuk yaitu di sektor kesehatan sebesar 55,77 %. Kemudian sektor Energi dan Sumber Daya Mineral 11,39 %, ketiga sektor peternakan, keempat sektor pendidikan, dan kelima sektor ketenagakerjaan dan kependudukan. Dengan perubahan struktur di Penanaman Modal dan PTSP, diharapkan kinerja dalam pelayanan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Jatim semakin baik dan meningkat. Baik kualitas PTSP, memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Serta juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima. Dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah. "Semoga penjelasan perubahan struktur organisasi Penanaman modal dan PTSP ini menjadi masukan serta gambaran bagi fraksi - fraksi di DPRD Jatim untuk memperbaiki muatan materi perubahan nomenklatur OPD dinas penanaman modal dan PTSP. Sehingga menjadikan perda yang berkualitas dan dapat memberikan tambahan bagi pembangunan di Jatim," pungkasnya Khofifah yang juga mantan menteri sosial ini. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru