Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta
Portaltiga.com - Sejumlah wali murid yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Surabaya mendatangi Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya yang mengelola pendidikan dasar SD dan SMP, Senin (6/5/2019). Mereka ingin Dindik Surabaya mengikuti langkah Pemprov Jatim yang tetap menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai dasar seleksi PPDB bukan zonasi sebagaimana amanat Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Puluhan wali murid ini ditemui langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan di Aula Ki Hajar Dewantara, didampingi Sekretaris Aston Tambunan, Kabid sekolah Menengah Sudarminto. Ketua Komunitas Pemerhati Pendidikan SD Eko Dotonugroho mengungkapkan, orang tua mulai resah dengan sistem PPDB SMP negeri yang menggunakan sistem zonasi. Bahkan sebaran zonasi juga sudah bisa diakses di website resmi PPDB Kota Surabaya. "Kedatangan kami untuk menuntut PPDB yang masih menggunakan nilai ujian dan menolak zonasi. Masyarakat ingin pola seperti tahun lalu ada, sekolah kawasan juga ada," katanya, seperti dalam rilisnya, Selasa (7/5/2019). Menurut dia, orang tua menuntut sistem PPDB Kota Surabaya bisa seperti Jatim yang masih mempertimbangkan nilai UN. "Zonasi menjadi pertimbangan yang buruk bagi orang tua, prestasi siswa tidak terwadahi dan banyak hal lain juga tidak terwadahi," jelasnya. Dia melanjutkan, upaya pemerataan kualitas sekolah memang telah dilakukan Pemkot Surabaya dengan menyetarakan kualitas pengajar dan meningkatkan fasilitas. Hanya saja lingkungan sejumlah sekolah kerap berujung kebiasaan negatif siswa, sehingga orang tua berharap bisa memilih sekolah terbaik tanpa mempertimbangkan jarak. Senada dengan Eko, Puji Rahayu, wali murid siswa SD Kaliasin, mengungkapkan isu pemakaian zonasi ini sudah meresahkan anaknya. Bahkan anaknya sudah tidak mau belajar untuk ujian karena tahu nilai ujian tidak digunakan untuk mendaftar SMP. "Anak saya sudah saya sekolahkan di tengah kota di sekolah dengan predikat bagus dengan harapan bisa melanjutkan ke sekolah yang bagus dan berkualitas. Sekarang belajar ujian saja sudah nggak mau anak saya, bilangnya buat apa lagi belajar kalau nilainya nggak dipakai," katanya. Menanggapi hal ini, Ikhsan mengungkapkan, Wali Kota Surabaya sudah menangkap keresahan dan akan bersurat ke kementerian. Surat ini juga sebagai wadah aspirasi masyarakat Kota Surabaya yang keberatan dengan sistem zonasi dengan mengabaikan nilai UN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). "Melihat provinsi memakai PPDB dengan pertimbangan nilai UN, warga Surabaya akhirnya ingin PPDB seperti provinsi memakai nilai UN. Hal ini akan kami sampaikan ke pusat, dengan pertimbangan opsi PPDB dengan pola mengikuti Permendikbud berdasarkan jarak, atau sama dengan Jatim yang menggunakan nilai UN. Ini akan kami konsultasikan," katanya. Dia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan pola PPDB yang bisa mewadahi keluhan masyarakat. Yaitu dengan menggunakan PPDB tahun lalu yang memakai sistem rayonisasi. Sistem rayonisasi dianggap menyerupai dengan zonasi. Hanya saja bedanya mau memakai NUN atau tidak. "Kami akan lihat di pusat keputusannya seperti apa baru kami tentukan tanggal PPDB akan dilaksanakan kapan," jelasnya. Sebelumnya, Dindik Kota Surabaya sempat melakukan sosialisasi terkait PPDB SMP negeri yang menggunakan zonasi. Pertimbangan seleksi sepenuhnya memakai jarak tempat tinggal dengan sekolah. Ini sesuai dengan Permendikbud 51/2018 dan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Mendikbud tentang PPDB. Meskipun demikian, jauh-jauh hari keresahan yang dialami wali murid seiring keluarnya Permendikbud 51/2018 sudah dirasakan. Pihaknya pun berusaha untuk mengonsultasikan aturan PPDB tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi Kota Surabaya. "Kami sudah konsultasi dengan Pak Mendikbud langsung, dengan Dirjen Pendidikan Menegah, hingga bagian hukum Kemendikbud yang membuat Permendikbud. Jawabannya, aturan itu tidak boleh didegradasikan," katanya. Bahkan, untuk memperkuat Permendikbud 51/2018, pemerintah pusat membuat Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Mendikbud. Surat bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia. "SE ini menegaskan kembali bahwa Permendikbud 51 tahun 2018 harus diikuti pemerintah daerah," ujarnya. Jika dicermati dengan seksama, surat edaran bersama itu mengimbau gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun petunjuk teknis PPDB yang berpedoman pada Permendikbud 51 tahun 2018 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Kemudian diminta menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi. Selanjutnya, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar. Poin berikutnya, pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud 51 tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Lalu, memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD. Selanjutnya memastikan sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat prestasi dalam PPDB. Sebagaimana bunyi sanksi dalam Bab V pasal 41 Permendikbud 51/2018, pelanggaran terhadap peraturan menteri ini diberikan sanksi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri kepada gubernur atau bupati/walikota bagi pemerintah daerah yang membuat peraturan tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang sudah ditetapkan kementerian. Kementerian juga berhak memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau relokasi dana bantuan operasional sekolah kepada sekolah yang melanggar ketentuan. (ssn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.