Umum

PPDB SMAN/SMKN 2022, Hanya Mampu Tampung 38,22 Lulusan SMP/MTs

Baca Juga : Anggota DPRD Surabaya Ini Sambangi Lebak Rejo, Dapat Curhatan dan Beri Solusi

Portaltiga.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur sudah bergulir beberapa waktu lalu. Para siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swasta di Jawa Timur bersaing untuk bisa diterima di SMAN/SMKN yang dikelola oleh Pemprov Jawa Timur. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Ir. Wahid Wahyudi mengatakan jumlah lulusan SMP/MTs negeri dan swasta se-Jatim tahun 2022 hingga Selasa (7/6/2022) sebanyak 579.704 siswa. Sedangkan untuk daya tampung SMAN/SMKN Jatim tahun 2022 sebanyak 221.569 anak (38,22% dari jumlah lulusan SMP/MTs) Jumlah siswa yg nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022 sebanyak 424.361 anak (73,20% dari jumlah lulusan SMP/MTs) dan jumlah siswa yg sudah mengajukan PIN sebanyak 257.236 anak (60,62% dari jumlah siswa yg nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022), jelas Pj Sekdaprov Jawa Timur ini, Selasa (7/6/2022). Mantan pj bupati Lamongan ini mengatakan jumlah siswa yg sudah mendapatkan PIN sebanyak 236.736 anak (55,78% dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022) Jumlah siswa salah berkas sebanyak 7.972 anak (1,88% dari jumlah siswa yg nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022), jelas mantan Kadishub Jatiim ini. Untuk kesalahan siswa yang salah berkas, lanjut pj Wali Kota Malang ini, antara lain KK yang diunggah tidak terbaca (buram),. KK yang diunggah kurang dari satu tahun,lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK Jumlah siswa yang belum mengajukan PIN ada 167.125 anak (39,38% dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022) dan pengajuan PIN mulai Kamis, 2 Juni 2022 sampai dengan Sabtu, 18 Juni 2022. Masih ada waktu 11 hari kedepan, bagi siswa yang belum mengajukan PIN, terangnya. Ditambahkan olehnya, bagi siswa yg mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Prov. Jatim. Dan bagi siswa yang nilai raportnya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, dapat meng-entry sendiri nilai rapor nya pada saat pengajuan PIN. Syarat yang diperlukan untuk entry nilai rapor sendiri adalah NPSN sekolah asal, NISN siswa dan foto rapor semester 1-5, pungkasnya. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait