Baca Juga : DPRD Surabaya Usul Perbaikan Kualitas Faskes
Portaltiga.com - BPJS Kesehatan cabang Surabaya mendapat kucuran dana Rp. 379 Miliar dari BPJS pusat untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada seluruh rumah sakit Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Surabaya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Dr. Herman Dinata Mihardja menjelaskan, kucuran dana ini merupakan bagian dari jumlah dana sebesar Rp 12,1 Triliun yang digelontorkan dari BPJS Kesehatan pusat untuk melunasi sejumlah hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan dengan rincian Rp 360.596.617.18 untuk pembayaran FKTL dan Rp 19.215.088.113 untuk FKTP selama periode bulan April. "Jadi yang Rp 11 Triliun itu mulai 1 april sampai 16 april, jadi kurang lebih secara nasional 11 Triliun untuk rumah sakit, kemudian Rp 1,1 Triliun untuk kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama," jelasnya, Selasa (16/4/2019). Sementara itu, BPJS Kesehatan pusat akan melakukan pembayaran kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. "Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, Selasa (16/04/2019). Menurut Iqbal, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. "Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegas Iqbal. Iqbal mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Iqbal juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. "Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Iqbal. Iqbal juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. "Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuh Iqbal. Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Surabaya terdapat 232 FKTP dan 49 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.