Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Keinginan Walikota Surabaya soal pengelolaan SMK/SMA di Kota Surabaya menjadi santer diperbincangkan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memiliki keinginan yang sama untuk mengelola SMK/SMA se jatim ke tangan Pemprov Jatim. Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Ir. Fandi Utomo pun menyarankan kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menyerahkan pengelolaan SMA/SMK ke tangan Pemprov Jatim. Hal itu Ia katakan saat ditemui di Surabaya. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, jika hal itu terbentur oleh ketentuan pasal 17 dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut menurut Fandi, pengelolaan SMK/SMA akan jatuh ke tangan Pemprov. "Pendidikan SMA/SMK di dalam Undang-Undang nomor 23, ketentuan pasal 17 pengelolaan memang ada di tangan Provinsi," ujar Fandi, Jumat (8/23/2019). Sebelumnya, Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Bhuana mengatakan, Pemkot akan mengelola SMA/SMK secara gratis jika mantan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno terpilih. Namun, dalam kenyataannya pasangan itu tidak terpilih. Meski tak terpilih, lanjut Fandi, ada mekanisme lain untuk menggratiskan SMA/SMK di Surabaya. Yakni, dengan memberi dana hibah kepada Pemprov. "Kalau pengen SMA/SMK di Surabaya gratis, tinggal hibah saja dana dari APBD Kota Surabaya dihibahkan ke pemerintah provinsi, itu dimungkinkan juga oleh Undang-Undang 23, jadi pengaturan seperti itu dan pengelolaannya tetap di tangan Pemerintah Provinsi," jelasnya. Karena itu, ia berharap agar Pemkot tidak perlu terlalu berharap untuk mengelola SMA/SMK. Menurutnya, ada hal-hal teknis yang masih didiskusikan dengan kepala dingin terkait teknis atau standart-standar yang akan diterapkan. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.