Baca Juga : BPJS Kesehatan Surabaya Mulai Terapkan Antrean Online Di Klinik Utama Dan Rumah Sakit
Portaltiga.com - Pemerintah telah mengeluarkan perpres nomer 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam perpres tersebut terdapat beberapa penyesuaian terkait masalah kepesertaan jaminan Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja menjelaskan, terdapat perubahan yang mulai diberlakukan mulai saat ini dan perubahan yang masih harus menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan. "Yang berlaku langsung itu ada beberapa misalnya kaitannya dengan tata cara klaim, Kalau yang kaitan kepesertaan itu baru berlaku 3 bulan lagi, salah satunya bayi baru lahir, nanti mulai 18 Desember itu begitu lahir bisa langsung didaftarin, bisa langsung aktif," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/12/2018) Tak hanya masalah klaim dan bayi baru lahir, perpres 82 tahun 2018 juga membahas masalah peserta yang menunggak pembayaran perbulan. Ia menjelaskan bahwa mulai (18/12/2018) mendatang batas penunggakan pembayaran maksimal adalah 24 bulan. "Untuk peserta yang punya tunggakan kalau dulu nunggak 2 tahun kan bayarnya setahun, mulai 18 Desember nanti maksimalnya 24 bulan, sehingga kalau masyarakat bayar sekarang nggak 24 (bulan) tapi 12 (bulan). Selain itu, untuk masalah sistem rujukan yang tertuang dalam perpres masih harus menunggu peraturan menteri Kesehatan yang dijadwalkan akan rampung pada bulan ini. "Kaitan dengan sistem rujukan masih menunggu peraturan menteri krsehatan ya, mudah-mudahan bisa selesai Desember ini, sehingga bisa aktif Januari," pungkasnya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.