Umum

Beban Tunggakan BPJS Ditangung Daerah, Rawan Gejolak

Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini

Portaltiga.com - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran yang mengamanatkan Pemkab, Pemkot, atau Pemprov menanggung tunggakan utang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) dengan menggunakan dana APBD. DPRD Jawa Timur menilai hal ini bisa menimbulkan gejolak di daerah. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Budiono mengatakan, kekuatan anggaran APBD tiap kabupaten/kota tidak sama. Jika kemudian pemerintah daerah dibebani untuk membayar tunggakan hutang BPJS di rumah sakit, maka bisa bergejolak. Pasalnya, utang BPJS tidak sedikit, sehingga APBD daerah banyak tersedot untuk membayar tunggakan. Apalagi tiap daerah APBD-nya tidak sama sehingga bisa timbul gejolak di tiap daerah, ujar politisi asal Partai Gerindra ini, Sabtu (16/11/2019). Budiono mengaku heran dengan BPJS, karena menaikkan iurannya hingga dua kali lipat. Tentunya kenaikan iuran akan memberatkan masyarakat. Padahal terjadinya defisit anggaran adalah kesalahan BPJS. Kesalahan BPJS dibebankan ke APBD. Tentunya ini akan menyulitkan APBD di tiap daerah, terangnya. Ia menegaskan, pembayaran utang oleh pemerintah daerah tidak akan membuat BPJS lebih baik. Dia menduga kemudian hari BPJS tetap mengalami defisit anggaran, dan memiliki utang di rumah sakit. kabupaten/kota akan bergejolak, jika dibebani utang lagi. Ketua DPD Partai Gerindra Bojonegoro itu tidak mengetahui secara pasti penyebab BPJS defisit. Hanya saja, dia menduga anggaran banyak tersedot untuk membayar gaji direktur yang besar. Pemerintah pusat harus mengevaluasi kenaikan iuran BPJS dan tunggakan utang yang dibebankan daerah, pintanya. Untuk diketahui, Kemendagri mengirim surat edaran yang ditujukan ke bupati, walikota di Jatim, termasuk gubernur agar menggunakan dana APBD pos anggaran tak terduga untuk membayar hutang BPJS. Surat yang bernomor 900/11445/BJ ditandatangani tanggal 18 Oktober 2019 oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. Dalam surat itu pemerintah daerah juga diperbolehkan mencari dana pinjaman ke bank untuk membayar utang. Deputi Direktur BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo saat melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, 9 Oktober 2019, tunggakan hutang BPJS mencapai Rp 2,7, triliun. Tunggakan ini sebenarnya sudah memasuki jatuh tempo karena hampir melewati dua bulan. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait