Selisih Suara Pilgub Jatim 7,1 Persen, Peluang Gugatan MK Tertutup

Baca Juga : Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik

Portaltiga.com - KPU Jatim telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen. Dengan selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,1 persen, maka tertutup peluang terjadi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sesuai Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, untuk pilkada yang jumlah penduduknya sama atau lebih dari 12 juta jiwa seperti Jawa Timur, maka syarat maksimal batasan selisih suaranya 0,5 persen. Saya kira sulit permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diterima MK, tutur Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo, Senin (9/7/2018). Praktisi hukum lulusan Universitas Airlangga (Unair) ini mengakui, sah-sah saja bila pasangan nomor urut 2 mendaftarkan permohonan sengketa ke MK, dan secara prinsip lembaga peradilan tak akan menolak permohonan. Namun, permohonan tersebut tidak akan masuk ke perkara pokok karena dinyatakan tidak dapat diterima. Hadi mencontohkan permohonan penyelesaian sengketa PHPU untuk pilkada Gresik yang diajukan pasangan Husnul Khuluq Achmad Rubaie (Berkah) dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, karena selisih suaranya jauh diatas pereturan MK. Istilah hukumnya Niet OntvvankelijkeVerklaard ataunNO. Artinya permohonan tidak dapat ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada obyek gugatan untuk dieksekusi, urai lulusan terbaik S2 FH Unair tahun 2012 tersebut. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru