Portaltiga.com - Pemerintah Italia melalui Divisi Perlindungan Data Privasi menjatuhkan denda sebesar 15 juta euro (sekitar Rp252 miliar) kepada OpenAI, perusahaan induk dari chatbot berbasis kecerdasan buatan, ChatGPT. Hukuman ini diberikan setelah OpenAI terbukti menggunakan data pribadi pengguna di Italia untuk melatih algoritma tanpa dasar hukum yang memadai, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan otoritas setempat.
Pelanggaran Privasi dan Transparansi Data
Investigasi yang dimulai sejak 2023 mengungkapkan bahwa OpenAI melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini diketahui tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah pengguna ChatGPT di Italia adalah anak-anak di bawah usia 13 tahun, yang terekspos konten AI yang tidak pantas.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah Italia mendorong OpenAI untuk meluncurkan kampanye edukasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cara kerja ChatGPT, termasuk bagaimana data pengguna dan non-pengguna digunakan dalam melatih sistem algoritmanya.
Tanggapan OpenAI terhadap Hukuman
Menanggapi denda tersebut, OpenAI menyatakan bahwa keputusan pemerintah Italia tidaklah proporsional. Perusahaan ini berencana mengajukan banding di pengadilan. “Ketika Garante memerintahkan kami untuk menghentikan layanan di Italia pada 2023, kami bekerja sama dengan regulator, lalu mengaktifkannya kembali sebulan kemudian,” ujar juru bicara OpenAI melalui pernyataan resmi via email. Mereka juga menambahkan bahwa regulator telah mengakui pendekatan perusahaan dalam melindungi privasi data pengguna.
Baca Juga : Ini Alasan Kecepatan Internet di Indonesia Masih Rendah
Namun, OpenAI menganggap denda yang dijatuhkan, yang hampir 20 kali lipat dari pendapatan perusahaan di Italia selama periode tersebut, sangat tidak sebanding. “Jumlah denda ini tidak mencerminkan kenyataan finansial kami di Italia,” tambah mereka.
Rekam Jejak Garante dalam Mengawasi Privasi Data
Kasus ini bukan pertama kalinya Garante, regulator privasi Italia yang terkenal proaktif di Uni Eropa, memberikan sanksi kepada ChatGPT. Sebelumnya, Garante sempat melarang penggunaan ChatGPT di Italia karena dianggap melanggar aturan privasi Uni Eropa. Meskipun demikian, layanan ChatGPT dapat kembali diakses di Italia berkat kerja sama antara OpenAI dan Microsoft.
Baca Juga : Situs BIN Diretas Thanos, Indonesia Kian Telanjang
Menurut Garante, besarnya denda telah dihitung secara proporsional dan sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Berdasarkan GDPR, perusahaan yang terbukti melanggar privasi data dapat dikenai denda hingga 20 juta euro (sekitar Rp 337 miliar) atau 4 persen dari omzet global mereka.
Langkah Selanjutnya
OpenAI kini berada di bawah tekanan untuk mematuhi aturan privasi data di Uni Eropa. Kampanye edukasi yang diusulkan pemerintah Italia diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan memperbaiki hubungan antara perusahaan dengan regulator setempat. Namun, upaya OpenAI untuk mengajukan banding menandakan bahwa perdebatan hukum mengenai pelanggaran privasi data ini masih jauh dari selesai. (sumber: kotakgame)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.