Ketua DPRD Surabaya Armuji Dilaporkan ke Panwaslu

Baca Juga : Survei Khofifah 49%, Risma 35%, Pengamat Politik: Pilkada Jatim Dinamis sampai Akhir

Portaltiga.com - Ketua DPRD Surabaya Armuji dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya karena diduga telah melakukan sosialisasi salah satu paslon di rumah dinasnya. "Saya telah melaporkan Armuji , karena diduga melakukan pelanggaran pemilu menggunakan rumah dinas, untuk kepentingan sosialisasi satu Paslon," kata Ali Azhar guru asal Surabaya, Jumat (1/6/2018). Laporan itu dilayangkan ke Panwaslu Surabaya dengan tembusan ke Bawaslu Jatim. Armuji dikabarkan telah mengumpulkan sejumlah orang untul sosialisasi pilgub dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Puti Guntur, di rumah dinasnya. Selain itu surat undangan juga berupa surat undangn resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya. Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. Seperti dalam UU nomer 10/ 2016 tentang pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Disamping itu dia juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. "Hal ini jelas tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara," tambahnya. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara. Dengan datangnya Paslon di tempat itu, menurut UU 4 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 5 ayat 1b bahwa dalam bentuk tatap muka dengan satu Paslon itu merupakan salah satu pelanggaran. Sebagaimana di undangan yang terlampir masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk tatap muka, karena hadirnya satu Paslon, cawagub. "Itu merupakan satu bentuk kampanye. Saya berharap Panwaslu segera menindak, karena itu melanggar aturan," paparnya. Menanggapi hal ini Armuji menjawab dengan tenang. "Ya tidak apa-apa silahkan saja laporkan, saya hadapi, jawab Armuji, saat dimintai komentar terkait pelaporan dirinya. Sementara itu, Ketua Bawaslu jatim Muhammad Amin saat dikonfirmasi soal laporan ini mengaku belum menerima tembusan tersebut. "Sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi dari staf tentang itu. Tapi setiap adanya dugaan pelanggaran tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan lokasi hukum kejadian. Karena kabarnya Surabaya, nanti kita akan pleno kan di Bawaslu Provinsi Jatim, entah keputusan pleno nanti menindaklanjuti usulan ini kita info kan lebih lanjut," katanya. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru