Baca Juga : Komisi C Minta Pemkot Surabaya Mampu Hidupkan Ekonomi Pasca Revitalisasi THR-TRS
Portaltiga.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri agar haknya terpenuhi. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun menegaskan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR. "THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018). Untuk mengatasi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, Kemenaker bakal membuka posko satuan tugas (satgas) untuk melayani pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR).Dengan adanya posko tersebut, para pekerja yang tak mendapatkan THR hari raya sesuai dengan haknya, maka bisa langsung memberikan aduan. Posko tersebut rencananya bakal dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. "Kami akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka," kata Hanif. Agar pembayaran THR sesuai aturan, Hanif juga meminta para gubernur, bupati/wali kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu. Setiap gubernur, bupati/wali kota harus mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik Lebaran. (dtc/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.