Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dakhiri meminta kalangan industri agar menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaannya masing-masing untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. "Intinya K3 itu bisa dilaksanakan di tempat kerja, sehingga bisa menghindari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Hanif kepada wartawan usai upacara Bulan K3 di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (12/1/2018). Bukan saja industri perusahaan, kalangan pekerja juga harus punya kesadaran untuk memperhatikan masalah K3. Karena, masih banyak pekerja mengalami kecelakaan akibat tidak memakai alat pelindung diri. "Seringkali pekerja diberi alat pelindung diri, tapi tidak dipakai. Kasusnya banyak. Kita minta pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan terkait K3 ini," ujarnya. Masalah K3 ini, lanjutnya, tidak hanya untuk industri besar. Seluruh model industri baik besar, menengah dan kecil harus memperhatikan K3. "Dunia sekarang, karena persaingan bisnis lebih kuat, sehingga K3 ini jadi bagian dari pertimbangan," tuturnya. Gubernur Jatim Soekarwo sependapat dengan Menakertrans. Sesuai peraturan yang dikeluarkan Menakertrans, maka seluruh industri usaha harus melaksanakan K3 untuk menghindari kecelakaan tenaga kerja. "92 persen tenaga kerja di usaha mikro dan menengah di Jatim, sudah melakukan pendekatan bersama antara pemilik perusahaan dan tenaga kerjanya. Ini sudah dilakukan dan hampir tidak ditemukan tentang kecelakaan, keselamatan dan permasalahan sakit dan sebagainya di dalam proses produksi," paparnya. (bmw/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.