Baca Juga : Paslon Gus Mujib dan Ning Wardah Mendaftar ke KPU Pasuruan
Portaltiga.com - KPU menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon kepala daerah dengan partai politik terkait persiapan tahapan pendaftaran pemilihan (pilkada) 2018. Rapat ini untuk menyampaikan syarat-syarat pendaftaran calon kepala daerah. "Acara ini untuk koordinasi dengan DPP partai politik yaitu DPP partai politik peserta pemilu, dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon kepala daerah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018). Hasyim mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, pendaftaran calon dilakukan di KPU Kabupaten/kota. "Kegiatan pendaftaran calon itu dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota yang menyelenggarakan pilkada, jadwalnya itu tanggal 8 Sampai 10 Januari 2018 artinya ada 3 hari," ujar Hasyim. Karena itu, koordinasi ini untuk memberitahukan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan saat pendaftaran. Hasyim mengatakan di antaranya yaitu surat keputusan kepengurusan hingga surat rekomendasi partai terhadap partai. "Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan apa saja dokumen yang harus dipersiapkan, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan partai politik, apakah kepengurusan, apakah surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon tertentu akan dibicarakan di sini," kata Hasyim Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin dan perwakilan dari DPP partai politik peserta Pemilu 2018. (dtc/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.