Luruskan Berita Simpang Siur, Apartemen Bale Hinggil Buka Suara

Pihak apartemen Bale Hinggil buka suara

Portaltiga.com - Pihak Apartemen Bale Hinggil (ABH) akhirnya buka suara usai disidak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pihak manajemen apartemen menggelar konferensi pers di salah lokasi yang ada di Surabaya Selatan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar sidak dan melakukan mediasi terkait adanya permasalahan akses lift, tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB), hingga service charge di apartemen Bale Hinggil.

Direktur PT Tlatah Gema Anugrah Gumilang Raka Siwi selaku pengelola membantah tak membayar PBB selama ini. "Kami dari PT TGA sebagai pengelola ABH, dari tahun 2020, yang dimana saat itu masih masa covid dengan ekonomi lumpuh, berusaha membayarkan pajak beserta dendanya dengan cara mencicil minimum Rp. 50 juta per bulannya sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap wajib pajak," ujarnya, Selasa (24/12).

Kemudian terkait Service Charge pihak ABH menyampaikan jika pada tahun 2020 – 2021 adalah masa Covid, yang diketahui sektor keuangan sedang lumpuh. Hal ini berimbas ke developer yang mengalami defisit luar biasa. 

"Sehingga apabila itu dilanjutkan, analisanya akan defisit sampai akhir operasional. Dikala kebutuhan operasional tetap sama, namun income yang masuk berkurang drastis, membuat ketidakseimbangan," tuturnya.

Sebab itu diambil tindakan yang mungkin dirasa bijaksana dengan menaikkan service charge. "Yang tentu disesuaikan juga secara efisien dan semaksimal mungkin. Apa yang kami lakukan saat ini adalah bentuk untuk menemukan solusi yang baik bersama," tegas Gumilang.

Baca Juga : Kaleidoskop 2023: Bukti Komitmen Pemkot Surabaya pada Layanan Kesehatan

Demikian halnya soal fasilitas di apartemen menurut Gumilang bukanlah keputusan sepihak. "Setiap jual beli sesuatu, selalu ada perjanjian jual beli, yang dimana itu ada hak dan kewajiban masing – masing yang sudah disepakati bersama tanpa ada pemaksaan tentunya," tuturnya.

Gumilang menjelaskan apabila ada kewajiban yang belum dipenuhi, maka haknya pun juga tidak bisa untuk dipenuhi. "Di mana para pemilik yang sudah menikmati dan memanfaatkan, serta menggunakan unit, harusnya pun jika sudah sebagaimana mestinya, warga juga harus mengikuti karena memiliki kewajiban. Jadi, kami sudah melakukan SOP yang berlaku antara kedua belah pihak," imbuhnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ingin ketika terjadi perselisihan, baik itu permasalahan hukum, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), dan sebagainya, maka fasilitas umum (fasum) kebutuhan dasar di hunian vertikal itu harus berfungsi seperti biasanya. 

Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Ormas Madura Jaga Kondusivitas Jelang Pemilu 2024

Selain itu, ia juga ingin, segera adanya pembentukan PPPSRS sementara, karena dalam waktu dekat masa berlaku PPPSRS sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Pembentukan PPPSRS sementara itu bisa diperpanjang ketika ada perjanjian antara pihak pengelola dan penghuni apartemen. 

Menurut dia, pembentukan PPPSRS tersebut bukan kewenangan pemkot, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023, peran pemerintah hanya sebagai mediator. 

 

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru