KPU Jatim Beri Santunan Kepada Ahli Waris Pantarlih yang Meninggal Dunia

KPU Provinsi Jatim serahkan santunan kepada ahli waris dari Pantarlih yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyerahkan santunan kepada Ahli Waris dua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur yang telah meninggal dunia.

Dua Pantarlih tersebut atas nama Ludfi Wulansari, berjenis kelamin perempuan yang merupakan Pantarlih Tempat Pemungutan Suara (TPS) 007 Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ludfi meninggal dunia pada 16 Juli 2024, saat Ia mengajukan izin tidak mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (coklit) minggu ketiga.

Sebelumnya, atas nama Wahyu Mulatsih, berjenis kelamin perempuan yang merupakan Pantarlih TPS 008 Desa Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Wahyu mengalami kecelakaan, ditabrak sepeda dan berakibat benturan di kepala hingga meninggal saat mengambil kekurangan stiker dan bukti tanda terima coklit pada 26 Juni 2024.

Santunan diserahkan oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi dan Sekretaris Nanik Karsini pada Senin, 29 Juli 2024. Bertempat di Hotel Aria Gajayana, Jl. Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dalam sambutannya, Aang menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua Pantarlih di Kabupaten Malang tersebut.

Baca Juga : Ini 7 Panelis di Debat Kedua Pilkada Jatim 2024

"Sejak dilantik pada 24 Juni 2024, mereka sudah menjadi keluarga besar KPU. Sebab, tugas Pantarlih adalah memastikan hak warga negara dalam Pilkada 2024. Semoga apa yang telah dilakukan terhitung sebagai amal jariyah bagi Almarhumah," kata Aang.

Ia melanjutkan, santunan ini diberikan sebagai sebagai bentuk empati dan tanggung jawab negara kepada penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Jauh dari Tagline 'Seneng Bareng', Puluhan Orang Lemas dan Pingsan di Kirab Maskot KPU Jatim

Terakhir, mantan Anggota Bawaslu Jatim tersebut berharap semoga insiden serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam proses penyelenggaraan Pilkada ke depan.

Adapun santunan tersebut berupa uang santunan kematian senilai 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta. Santunan diberikan setelah melalui proses verifikasi dan kelengkapan dokumen persyaratan pemberian santunan.

Turut hadir dalam pemberian santunan, Sekretaris Bakesbangpol Jawa Timur Ansori, Anggota KPU Kabupaten Malang Mahardika beserta Sekretaris, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dampit Siti Qoyimah, dan PPK Wajak Wiji Wulansari. Pemberisan santunan berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 08.00 WIB.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru