Portaltiga.com - Masih minimnya manfaat dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada di Surabaya menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, CSR yang disalurkan terbilang masih minim dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di Surabaya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan CSR demi memecahkan permasalahan pemulihan ekonomi fan sosial di Kota Pahlawan.
“Kami mendorong agar Pemkot Surabaya mengoptimalkan bantuan CSR dengan tujuan membantu perekonomian dan masalah- masalah sosial di Surabaya, ” jelas dia.
Menurut Habibah, penerima manfaat CSR terbilang kecil. Di Tahun 2022, Pemkot Surabaya hanya menerima bantuan CSR perusahaan sebesar Rp312 miliar, dan di tahun 2023 hingga bulan Juni baru mencapai Rp200 juta.
Lebih lanjut, Politisi perempuan ini juga mengingatkan kepada seluruh stakeholder dan perusahaan yang ada di Surabaya bahwa Surabaya menjadi lokasi usaha mereka. Sehingga dirasa perlu untuk memberikan kontribusi terhadap Kota tempat usaha mereka.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan besar yang ada masih minim menyalurkan bantuan CSR nya. Oleh karenanya, Komisi A berencana mengundang para stakeholder sehingga nantinya mendapatkan solusi terbaik terkait penyaluran CSR.
“Insyaallah minggu depan kami akan mengundang para stakeholder atau perusahaan-perusahaan itu. Kami juga akan mendengar dari sisi mereka, apa yang membuat mereka kurang ada cinta untuk warga Surabaya. Sehingga nanti kita carikan solusi bareng-bareng, “tutur dia.
Lebih dari itu, lanjut dia, komisinya ingin manajemen CSR ini lebih terstruktur. Misalnya, sekarang ini di kelurahan kan lagi banyak meminta kepedulian stakeholder untuk menangani stunting. Makanya, kalau bisa ini terstruktur melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya. Selanjutnya, mereka ini yang nantinya akan mendistribusikan ke OPD atau dinas yang sesuai tupoksinya.
“Sehingga kesannya tidak sendiri-sendiri, dan bisa terlihat berapa besarnya CSR yang diterima Pemkot Surabaya,” imbuh dia.
Dari data yang diterima dari Bagian Hukum dan Kerja Sama pada 2022, ada 15 perusahaan yang aktif memberikan CSR-nya ke Pemkot Surabaya.
“Ada 15 perusahaan yang rutin menyalurkan CSR-nya. Namun kami melihat banyak perusahaan besar yang tak masuk daftar list pemenuhan kewajiban CSR 3 persen dari perusahaan tersebut,” ungkap dia.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Sementara Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menuturkan, pihaknya dipanggil Komisi A guna memberikan informasi pelaksanaan CSR perusahaan pada 2022 dan 2023 yang ada di Surabaya.
“Jadi untuk CSR perusahaan yang masuk ke Pemkot Surabaya pada 2022 dengan nilai nominal kurang lebih Rp 312 miliar. Sedangkan untuk 2023 hingga Juni baru Rp 200 juta sekian,” jelas dia.
Lebih jauh, Sidharta menjelaskan, jika CSR merupakan kewajiban dari perusahaan dan itu juga inisiatif dari mereka sendiri. Sementara Pemkot Surabaya sudah punya perda soal itu.
“Kalau ada perusahaan yang memberi bantuan, kita data. Apa keinginannya dan mau disalurkan di mana? Contoh dari Bank Jatim yang menyumbang alat-alat untuk personal komputer kaitannya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), “kata dia.
Sidharta menambahkan, rata-rata bantuan perusahaan yang diberikan itu memang sesuai visi misi perusahaan tersebut. Bantuan itu disalurkan lewat Pemkot Surabaya yang nantinya akan didistribusikan ke masyarakat.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa
Sistem penyaluran di Pemkot Surabaya seperti apa? Sekali lagi, Sidharta menegaskan, selama ini CSR memang sesuai keinginan atau visi misi perusahaan tersebut yang disalurkan langsung ke masyarakat. Jadi tidak diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Misal dari PT YKP, berupa bantuan beasiswa atau biaya pendidikan yang diberikan langsung kepada siswa.
“Pemkot hanya menyediakan data, kemudian penyerahannya langsung oleh perusahaan. Jadi seremonial hanya dilakukan pemkot, sedangkan bantuan CSR langsung diberikan kepada penerima manfaat, ” jelas dia.
Mengenai bantuan CSR berupa uang yang masuk ke pemkot itu masuk ke kasda atau ada badan yang mengelola sendiri? Sidharta menerangkan, agar CSR itu berdampak langsung ke masyarakat, maka oleh perusahaan langsung diserahkan ke penerima manfaat.
Lantas bagaimana keberadaan lembaga Bangga Surabaya Peduli (BSP) yang juga menerima bantuan CSR dari perusahaan, Sidharta menyatakan, jika bantuan CSR itu ada aturannya. Jangan sampai bahasanya semua bantuan yang diberikan perusahaan itu dikatakan sebagai CSR. Bisa juga ada perusahaan yang berniat memberikan bantuan untuk penanganan stunting, itu tidak masuk bantuan CSR dan itu bisa disalurkan lewat Bangga Surabaya Peduli.
“Jadi bahasanya itu pemkot itu ada dana gotong royong. Sebenarnya pemkot mengajak kesadaran masyarakat Surabaya soal stunting dan sebagainya. Termasuk jamban yang tidak harus ditanggung APBD. Jadi kadang banyak yang salah kaprah setiap bantuan perusahaan dikatakan CSR,” pungkas dia.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.