Respons Keluhan Masyarakat, Samapta Polres Situbondo Razia Miras

Miras yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Situbondo)

Portaltiga.com - Merespon informasi masyarakat pada program Jumat Curhat, Polres Situbondo melakukan razia minuman keras.

Dalam razia tersebut, personil gabungan Samapta dan Propam menyita puluhan botol minuman keras di salah satu Cafe yang berlokasi di desa Kotakan Situbondo, Sabtu malam (4/2/2023)

Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan razia minuman keras ini atas informasi dari masyarakat dan juga program Polres Situbondo untuk memberantas penyakit masyarakat salah satunya Miras.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dukung Pemkot Gencarkan Razia Minuman Beralkohol Tak Berizin

"Kami akan terus melakukan razia untuk mencegah terjadinya kriminalitas yang awal mulanya disebabkan oleh Miras " terangnya.

Baca Juga : Police Go To School, Upaya Polisi di Situbondo Cegah Bullying

Dalam razia tersebut, petugas menyita 98 botol Miras diantaranya 88 botol miras (sudah kosong), 3 Botol miras jenis vodca, dan 7 Botol miras jenis anggur merah.

Selanjutnya, pemilik kafe dikenakan sanksi berupa Tipiring dan juga peringatan agar tidak menjual minuman keras. (Humas Polres Situbondo)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru