Umum

Satpol PP Surabaya Segel 10 Lokasi Penjualan Miras, Diduga Layani Anak di Bawah Umur

Portaltiga.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak 10 lokasi yang diduga melanggar aturan peredaran minuman keras (miras). Penindakan menyasar lima toko miras dan lima warung kopi (warkop) yang terindikasi menjual minuman beralkohol secara tidak sesuai ketentuan, termasuk kepada anak di bawah umur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pelanggaran di toko miras ditemukan pada usaha berstatus subdistributor yang diduga menjual minuman beralkohol secara eceran.

Bahkan, penjualan tersebut disebut menjangkau anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

“Kalau yang toko miras ini dia sebagai subdistributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia menjual eceran, bahkan kepada anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras,” ujar Irna, Rabu (14/10/2026).

Petugas menyita sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Toko yang melanggar kemudian disegel.

Lokasi toko yang ditindak tersebar di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara itu, penertiban warkop dilakukan di wilayah Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.

Menurut Irna, pengawasan di warung kopi memiliki tantangan tersendiri karena penjualan miras diduga dilakukan secara tersembunyi. Petugas menemukan indikasi minuman keras, termasuk miras oplosan, disimpan di tempat lain atau disembunyikan di sekitar lokasi untuk menghindari pemeriksaan.

“Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang disembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Fenomena Super New Moon, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir

Irna menegaskan, pengawasan peredaran miras menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya karena berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus membuka akses minuman beralkohol bagi anak-anak.

Ia mengungkapkan, kelompok usia yang terpapar miras kini semakin muda. Jika beberapa tahun lalu petugas kerap menemukan anak berusia 20–21 tahun, kini ada pula anak berusia 12–13 tahun yang sudah bersentuhan dengan minuman keras.

“Dulu tiga sampai empat tahun yang lalu, kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu umur 20–21 tahun. Nah, sekarang usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12–13 tahun sudah bersentuhan dengan minuman keras,” jelasnya.

Baca Juga : DPKP Surabaya Ingatkan Warga Waspadai Potensi Kebakaran di Kemarau Ekstrem

Menurut Irna, kemudahan akses terhadap minuman keras, termasuk melalui penjualan daring, turut menjadi perhatian dalam upaya pengawasan. Karena itu, ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan, terutama jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.

Pemkot Surabaya juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui Kampung Pancasila untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang mengganggu ketertiban.

Irna mengingatkan, peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilakukan secara bebas. Ketentuan mengenai lokasi, distribusi, dan penggunaan miras diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

“Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan tempatnya terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Hal itulah yang harus diketahui masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, keterlibatan warga dapat membantu petugas mendeteksi dan menindak pelanggaran lebih cepat sehingga pengawasan peredaran miras di Surabaya berjalan lebih efektif.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait