Agus Dono: Pemerintah Berhutang Budi pada Petani Tembakau

Portaltiga.com - Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menyoroti nasib petani tembakau yang saat ini masih belum secara maksimal mendapatkan kesejahteraan.

Hal ini diungkap saat kunjungan kerja ke PT Boss Image Nusantara (BIN) Jember, Jumat (20/1/2023).

Agus Dono mengaku kagum dengan produk lokal yang sudah diekspor ke mancanegara. Namun di pasar lokal sendiri masih banyak yang belum mengenal merek BIN Cigar ini.

“Kami ingi melihat secara langsung, BIN Cigar ini produk cerutu yang telah mendunia. Tapi kadang kala kita, masyarakat mengabaikan itu. Padahal kita tahu ada produk yang luar biasa bagusnya. Ini tujuan pertama kita ke sini,” kata Agus Dono.

Selain itu, lanjut dia, tembakau Jember sangat bagus kualitasnya terus didorong untuk menjadi potensi besar ekspor Jawa Timur.
“Kita ingin produk BIN Cigar ini menjadi penopang hulu hingga hilir yang ada di kawasan Jember dan sekitarnya,” tegas politisi Demokrat ini.

Agus Dono ingin pemerintah pusat dan provinsi benar-benar mengakomodasi hal tersebut. Paling tidak, hulunya dikuatkan. Terutama kalangan petani yang menanam tembakau.

Baca Juga : Nasib Apel Malang Kian Merana, Agus Dono: Pemerintah Terkesan Lepas Tangan

“Terus terang saat ini meski kita mendapat hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah melalui kementerian keuangan cukup besar Rp3,1 triliun. Tapi kan harus dibagi dengan daerah-daerah penghasil tembakau dan turunannya,” terangnya.

“Kita harus menyadari pemerintah pusat berhutang budi dengan tembakau dan turunannya. Bayangkan, cukai tahun 2022 Rp209 triliun tercapai. Dan tahun 2023 ini dinaikkan menjadi Rp245,5 triliun. Artinya, pemerintah berhutang budi kepada petani tembakau,” tegas legislator dari dapil Malang Raya yang sudah menyandang gelar doktor ini.

Oleh sebab itu, saat ini Raperda Tembakau ini salah satunya menginginkan keuntungan yang didapat dari hilir.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Bagikan BLT DBHCHT di Fasilitas Produksi PT HM Sampoerna

“Dan tidak seharusnya dimaksimalkan untuk mereka. Namun petani dan turunannya harus ikut merasakan, selain CBHT yang diberikan pemerintah pusat,” ujar Agus Dono.

Ia menarget Raperda akan selesai disusun 3 hingga 4 bulan. Regulasi ini demi kesejahteran masyarakat sektor perkebunan.

“Dengan adanya perda ini hulu hilir baik petani maupun pengusaha sama-sama diuntungkan karena perda dan undang-undang tidak boleh diskriminasi,” pungkasnya. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait
Berita Terpopuler
Berita Terbaru