Portaltiga.com - DPRD Surabaya bakal melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini sebelumnya sudah disahkan tahun 2011 silam dan akan disesuaikan dengan kondisi yang sekarang.
Bahkan DPRD Surabaya sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang membahas revisi perda ini. Pansus tersebut dihandle Komisi D.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan Pansus diketuai Tjujuk Supariono, Wakil ketua Ajeng Wirawati dan sekertaris adalah Dyah Katarina. Menurutnya, revisi perda ini adalah sebagai upaya berkelanjutan terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kota Pahlawan.
“Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak yang di Surabaya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan payung hukum yang sebelumnya disahkan tahun 2011, dalam kurun 11 tahun tentunya perlu penyesuaian. “Perlu ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang,” lanjut Khusnul.
Politisi perempuan ini.menambahkan perubahan perda ini juga sangat mendesak. Alasannya, angka kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya ada tren kenaikan.
Pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus, dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti APAR yang Tidak Layak Pakai di Command Center 112
Ia menjelaskan kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. “Sebenarnya kasusnya cukup banyak, tapi tidak terungkap di permukaan,” ujarnya.
Ditegaskan, dengan adanya revisi, yang menjadi titik berat adalah bukan pada jumlah kasusnya. Tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik.
Baca Juga : DPRD Surabaya Soroti Kasus Perundungan Terhadap Siswa
“Sebab masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib. Seharusnya tidak demikian,” papar dia.
Khusnul berharap ada kesadaran masyarakat yang semakin tinggi. Yakni memunculkan keberanian masyarakat untuk melapor jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Nah, sebagai perlindungan atas keberanian itu, perlu dibackup dengan payung hukum. “Karena itu, dibutuhkan perda perlindungan perempuan dan anak yang kuat pula,” urainya.
Khusnul pun menginginkan pansus segera menggarap dan menyelesaikan revisi perda ini. Targetnya agar perda segera disahkan. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.