Portaltiga.com - Tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, saat ini telah memasuki tes wawancara. Guna memastikan kegiatan ini berjalan lancar, Komisi Pemilihan Umum Provinsi jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Jatim sekaligus Divisi SDM dan Litbang, Rochani pada Selasa (17/1/2023). Ia mengatakan bahwa bagi 17 KPU Kabupaten/Kota yang tanpa perpanjangan waktu pendaftaran PPS, melaksanakan tes wawancara selama tiga hari mulai tanggal 15 sampai dengan 17 Januari 2023.
“Sedangkan untuk 21 KPU Kabupaten/Kota dengan perpanjangan pendaftaran PPS, akan melaksanakan wawancara selama tiga hari pula, namun dimulai tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023,” katanya.
Lebih lanjut, menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, kegiatan wawancara merupakan bagian akhir dari seleksi terbuka calon anggota PPS sebelum KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan tiga calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPS.
“Dan tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPS,” ujarnya.
Baca Juga : Tim Risma - Gus Hans Laporkan Anomali Pilkada Jatim ke MK
Perlu diketahui pula, menurut Rochani, peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis.
Sementara itu, dalam hal pelaksanaan tes wawancara PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.
Berikutnya untuk materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; rekam jejak Calon Anggota PPS; dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Baca Juga : Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim, Khofifah - Emil Raih 12.192.165 Suara
“Hasil wawancara dalam bentuk penilaian berikutnya dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.
Selain melakukan supervisi dan monitoring tahapan Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Jatim sekaligus juga supervisi dan monitoring tahapan Penyusunan Keputusan Penetapan Sekretariat PPK.
Beberapa wilayah yang saat ini sudah mendapatkan supervisi dan monitoring tahapan Wawancara Calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dari KPU Jatim diantaranya yakni, Kota Batu, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang. (ars/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.