Portaltiga.com - Komisi D DPRD Surabaya memberikan perhatian terhadap guru yang belum bersertifikasi. Sebab, dari data Pemerintah Kota (Pmkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), jumlah guru yang belum memiliki sertifikasi jumlahnya 10.859.
Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan orang guru belum bersertifikasi itu adalah gabungan pengajar di negeri dan swasta. Guru itu tersebar di jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP.
“Sertifikasi guru harus dipenuhi. Bagaimana pun guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik dan mempunyai hasil penilaian kinerja dengan kategori baik,” kata Khusnul Khotimah.
Ia menjelaskan jumlah guru yang belum bersertifikasi ini jumlahnya hampir berimbang dengan yang sudah bersertifikasi. Dari data Dispendik pula, guru yang telah tersertifikasi sebanyak 10.692.
Di sisi lain, Khusnul juga memberikan penekanan agar PR ini tidak hanya dibebankan ke Dispendik. Sebab, ada keterlibatan atau dibutuhkan kemauan dari guru untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca Juga : Gus Fawait Miris Aspirasi Guru di Jember Tak Didengar
Misalnya, guru tersebut harus aktif mengajar, memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan. “Di antaranya mengajar sebanyak 24 jam,” tambahnya.
Jika hal itu sudah terpenuhi, sertifikasi guru jangan ditunda. Guru yang sudah memenuhi kriteria agar diusulkan sertifikasinya.
Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta
“Diusulkan oleh satuan pendidikannya, dilanjutkan ke Dinas Pendidikan,” papar Khusnul.
Sedangkan terhadap guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi, Khusnul mendorong Dispendik Surabaya meningkatkan kualitas. Dispendik diharapkan membantu serta melakukan pendampingan dengan bentuk penguatan program agar guru bisa mendapatkan sertifikasinya. (adv/tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.